Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Manotar Tampubolon, Diusir DPR Saat Jalani Tes Calon Hakim Ad Hoc, Berstatus Caleg PSI

Uji kelayakan Manotar Tampubolon menjadi calon hakim Ad Hoc HAM dihentikan. Sebab, Manotar Tampubolon masih berstatus sebagai caleg PSI. Ini profilnya

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Profil Manotar Tampubolon, Diusir DPR Saat Jalani Tes Calon Hakim Ad Hoc, Berstatus Caleg PSI
komisiyudisial.go.id
Inilah profil Manotar Tampubolon. Uji kelayakan Manotar Tampubolon menjadi calon hakim Ad Hoc HAM dihentikan. Sebab, Manotar Tampubolon masih berstatus sebagai caleg PSI. 

TRIBUNNEWS.COM - Calon hakim Ad Hoc HAM, Manotar Tampubolon diusir oleh Komisi III DPR RI, Kamis (23/11/2023).

Momen ini terjadi saat Manotar Tampubolon mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim Ad Hoc di Gedung DPR RI.

Manotar Tampubolon diusir lantaran masih berstatus sebagai anggota partai politik (parpol).

Bahkan ia menjadi caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang akan bertarung di Pemilu 2024.

Lantaran Manotar Tampubolon belum mundur dari PSI, maka ia tidak bisa melanjutkan proses fit and proper test.

Ia pun diminta untuk meninggalkan ruang Komisi III DPR RI.

Baca juga: Komisi III DPR Sepakati 7 Calon Hakim Agung Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan

Profil Manotar Tampubolon

Manotar Tampubolon diketahui lahir di Dolok, Sumatera Utara pada 13 Agustus 1969.

Berita Rekomendasi

Sehingga saat ini, usianya 54 tahun.

Manotar Tampubolon berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.

Ia menjadi di kampus tersebut sejak Agustus 2017 hingga sekarang.

Selain di Universitas Kristen Indonesia, Manotar Tampubolon juga menjadi pengajar di Universitas Mpu Tantular sejak September 2017.

Ia juga pernah bekerja di Pro Bono Publico Advocatus LBH Patriot/Patriot Legal Aid Foundation Bekasi.

Manotar juga sempat menjadi pengacara bagi pekerja migran Indonesia di National Workers' Rights Center (NWRC).

Ia bekerja di NWRC pada Oktober 1998 hingga Januari 2002 atau selama tiga tahun.

Manotar Tampubolon memiliki latar belakang pendidikan yang tak sembarangan.

Lulus dari SMA Negeri 2 Balige, Manotar melanjutkan pendidikan S1 di Universitas HKBP Nomensen Medan pada 1991.

Kemudian ia melanjutkan di Wollongong University Australia untuk meraih gelar S2.

Ia juga pernah belajar di jurusan accounting and business law di Australian School of Commerce and Management Australia dan jurusan Human Rights and Freedom First FNF Internasional Academy For leadership (IAF).

Manotar juga pernah menimba ilmu di Universitas Adam Mickiewicz Polandia dan mendapatkan gelar Diploma Hak Asasi Manusia.

Kemudian pada 2017, ia mendapatkan gelar Doktor Hukum Tata Negara dari Universitas Pelita Harapan Jakarta.

Baca juga: KY Berharap DPR Setujui Usulan 11 Nama Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM

Kiprah di Politik

Pengurus Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon
Pengurus Jangkar Solidaritas, Manotar Tampubolon (TRIBUNNEWS/GLERY LAZUARDI)

Di dunia politik, Manotar Tampubolon bergabung dengan PSI.

Pada Pemilu 2019, ia pernah mencoba peruntungan dengan menjadi caleg PSI dari dapil Sumatera Utara II.

Sayangnya, partai berlambang mawar itu belum bisa lolos ke Senayan.

Nah, pada Pemilu 2024, Manotar Tampubolon kembali mencoba peruntungannya.

Kini, ia maju melalui dapil Jawa Barat VI yang meliputi Kota Depok dan Bekasi.

Hingga September 2023, Manotar Tampubolon masih mengunggah aktivitasnya sebagai kader PSI di akun Instagram.

Terlihat ia memakai jaket PSI dan tampak menemani seorang perempuan di kantor polisi.

Diusir Saat Mengikuti Tes Calon Hakim Ad Hoc

Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Manotar Tampubolon saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Calon Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) Manotar Tampubolon saat mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (YouTube Komisi III DPR)

Sementara itu, saat mengikuti uji kelayakan calon hakim Ad Hoc, Manotar sempat diberi kesempatan untuk memaparkan presentasinya di hadapan para anggota Komisi III DPR.

"Judulnya proses penyelidikan, penuntutan, dan peradilan HAM berat menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar Manotar.

Setelah Manotar menyelesaikan pemaparannya, anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P, Nurdin mendapati Manotar ternyata seorang caleg dari PSI.

"Dari data yang kami dapat, bapak kan caleg, Pak. Sudah caleg tetap kan. Ini gimana kalau caleg tetap mau ikut pemilu atau nanti ikut ini dulu?"

"Kalau hakim mungkin tidak lulus, ikut caleg, gitu, Pak. Jangan sampai jadi dianggap job seeker gitu," kata Nurdin, dikutip dari Kompas.com.

Manotar pun menjawab sudah tidak beraktivitas di PSI lagi.

"Bisa saja jawab, setelah saya mengikuti beberapa seleksi dan terakhir wawancara di KY, saya sudah tidak punya aktivitas lagi untuk di partai, begitu, Pak," kata Manotar.

Namun, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani merasa jawaban Manotar masih kurang tegas.

Sebab, Manotar tidak menjelaskan apakah dirinya sudah mundur dari PSI dan dicoret dari daftar caleg atau belum.

"Jadi kalau Bapak belum mundur, nama Bapak pasti akan ada gitu loh di DCT. Proses ini kan lama, Pak, di KY berbulan-bulan. Ini harus dijawab tegas karena terkait dengan keputusan Komisi III nanti," jelas Arsul.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil pun mendesak Manotar menunjukkan bukti, dia sudah bukan caleg dan kader PSI lagi.

"Saya pikir ketua, juga kalau benar mengundurkan diri harus ditampakkan suratnya. Di sini atau di mana," timpal Nasir.

"Jawab dulu, Pak, sudah mundur apa belum?" tanya Sahroni menengahi.

Lalu, Manotar mengakui belum mundur secara resmi dari PSI dan bersikeras sudah tidak beraktivitas di PSI.

"Saya belum mengundurkan diri secara resmi, tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai," kata Manotar.

Sahroni lantas menjelaskan aturan mengenai tata cara seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA.

Calon hakim tidak boleh menjadi bagian dari anggota partai politik.

Dengan demikian, jika Manotar belum mundur dari PSI, maka Manotar tidak bisa melanjutkan proses fit and proper test.

"Makanya tadi tanya, mau terusin atau setop? Oke dengan keputusan bersama teman-teman, kita setop tindak lanjut syarat karena Bapak tidak memenuhi syarat."

"Daripada Bapak menunggu lama-lama duduk di situ lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang Komisi III DPR RI," kata Sahroni.

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas