Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Sebut Manotar Tampubolon Tak Koordinasi saat Fit and Proper Tes Calon Hakim di Komisi III DPR

Raja Juli mengatakan Manotar tidak melakukan koordinasi dengan partai saat mendaftar sebagai calon hakim ad hoc. 

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in PSI Sebut Manotar Tampubolon Tak Koordinasi saat Fit and Proper Tes Calon Hakim di Komisi III DPR
komisiyudisial.go.id
Ini profilnya Manotar Tampubolon. Uji kelayakan Manotar Tampubolon menjadi calon hakim Ad Hoc HAM dihentikan. Sebab, Manotar Tampubolon masih berstatus sebagai caleg PSI. 

Namun, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani merasa jawaban Manotar masih kurang tegas. Sebab, Manotar tidak menjelaskan apakah dirinya sudah mundur dari PSI dan dicoret dari daftar caleg atau belum.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil pun mendesak Manotar menunjukkan bukti bahwa dia sudah bukan caleg dan kader PSI lagi.

Baca juga: Profil Manotar Tampubolon, Diusir DPR Saat Jalani Tes Calon Hakim Ad Hoc, Berstatus Caleg PSI

"Jadi kalau Bapak belum mundur, nama Bapak pasti akan ada gitu loh di DCT. Proses ini kan lama, Pak, di KY berbulan-bulan. Ini harus dijawab tegas karena terkait dengan keputusan Komisi III nanti," jelas Arsul.

"Saya pikir ketua, juga kalau benar mengundurkan diri harus ditampakkan suratnya. Di sini atau di mana," timpal Nasir. "Jawab dulu, Pak, sudah mundur apa belum?" tanya Sahroni menengahi.

Lalu, Manotar mengakui dirinya belum mundur secara resmi dari PSI. Namun, lagi-lagi Manotar bersikeras bahwa dirinya sudah tidak beraktivitas apa-apa di PSI.

"Saya belum mengundurkan diri secara resmi, tapi saya sudah tidak mengikuti proses apa-apa di partai," kata Manotar.

Sahroni lantas menjelaskan aturan mengenai tata cara seleksi calon hakim ad hoc HAM di MA, di mana calon hakim tidak boleh menjadi bagian dari anggota partai politik.

Berita Rekomendasi

Dengan demikian, jika Manotar belum mundur dari PSI maka Manotar tidak bisa melanjutkan proses fit and proper test.

Semua anggota Komisi III DPR pun setuju Manotar tidak boleh melanjutkan proses sebagai calon hakim ad hoc HAM.

"Jadi, kalau Bapak belum mundur, walaupun prosesnya Bapak tidak ikutin, jadi dengan memohon maaf kalau Bapak enggak mundur maka aturan ini berlaku sebagai pengurus parpol. Nah Bapak harus tunjukin yang disampaikan Pak Nasir Djamil tadi surat pengunduran diri dari anggota parpol ataupun sebagai caleg," kata Sahroni.

"Makanya tadi tanya, mau terusin atau setop? Oke dengan keputusan bersama teman-teman, kita setop tindak lanjut syarat karena Bapak tidak memenuhi syarat. Daripada Bapak menunggu lama-lama duduk di situ lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang Komisi III DPR RI," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas