Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebut Kata Lord untuk Luhut Tak Bermakna Negatif, Haris Azhar: Itu Semacam Gelar

Haris menilai bahwa diksi Lord bermakna positif karena memiliki arti yakni diagungkan dan bukan berkonotasi negatif.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sebut Kata Lord untuk Luhut Tak Bermakna Negatif, Haris Azhar: Itu Semacam Gelar
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Terdakwa sekaligus aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar menyatakan bahwa penggunaan diksi 'Lord' dalam video podcast tentang Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bukan suatu bentuk kata negatif. 

Jaksa mengatakan hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 ayat 3 uu ite jucnto pasal 55 ayat 1 kuhp sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Baca juga: Sampaikan Pembelaan, Haris Azhar: Saya Bukan Berhadapan dengan Jaksa Tapi dengan Elite Kekuasaan

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas