Besaran UMP Tahun 2024 di Pulau Jawa: Mulai dari Banten, DKI Jakarta, hingga Jawa Tengah
Berikut besaran UMP di seluruh wilayah pulau Jawa pada tahun 2024 yang mengalami lonjakan, lengkap dari data kenaikan selama 5 tahun terakhir.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Endra Kurniawan
Daftar UMP DI Yogyakarta dari Tahun 2020-2024
UMP DI Yogyakarta Tahun 2020: Rp 1.704.608
UMP DI Yogyakarta Tahun 2021: Rp 1.765.000
UMP DI Yogyakarta Tahun 2022: Rp 1.840.916
UMP DI Yogyakarta Tahun 2023: Rp 1.981.782
UMP DI Yogyakarta Tahun 2024: Rp 2.125.897
Baca juga: Urutan UMP 2024 di Pulau Sumatra, Terendah Bengkulu
Cara Menghitung dan Menetapkan Upah di Indonesia
Penetapan upah di Indonesia diatur berdasarkan dua cara yaitu berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil.
1. Berdasarkan Satuan Waktu
Penetapan upah yang diberikan kepada pekerja berdasarkan waktu kerja yang dilakukan. Upah ini dapat ditetapkan secara per Jam, harian, atau bulanan, dan besarannya berpedoman pada struktur dan skala upah.
a. Penetapan Upah per Jam
Hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja paruh waktu, dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.
Formula upah per jam terendah = upah sebulan/126
- Angka 126 merupakan angka pembagi yang diperoleh dari hasil perkalian 52 minggu dikalikan 29 jam dan dibagi 12 bulan.
- Sementara itu, 29 jam adalah median jam kerja tertinggi di Indonesia berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas)
- Formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.
Penetapan upah dengan hitungan per jam tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar iuran jaminan sosial yang menjadi tanggung jawab pengusaha yang dihitung secara proporsional.
b. Cara Menghitung Upah Harian
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 6 hari dalam seminggu: upah sebulan/25
- Bagi perusahaan dengan waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu: upah sebulan/21
2. Berdasarkan Satuan Hasil
Sistem pembayaran ini dilakukan dengan cara pekerja akan dibayar berdasarkan jumlah atau kualitas barang atau jasa yang dihasilkan atau dikerjakan.
Penetapan besaran upah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)