Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Ingatkan Eks Anak Buah Johnny Plate Jujur di Persidangan, Wanti-wanti Hukuman 12 Tahun Penjara

Hakim mengingatkan anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate untuk berbicara jujur dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Ingatkan Eks Anak Buah Johnny Plate Jujur di Persidangan, Wanti-wanti Hukuman 12 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
4 mantan anak buah Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Rabu (29/11/2023). 

"Itu bukan menakuti saudara, tapi itulah risikonya kalau saudara memberikan keterangan yang tidak benar. Ancaman pidana di Pasal 22 Undang-Undang Tipikor ada jika saksi memberikan keterangan yang tidak benar, ancaman pidananya di situ," katanya.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Yusrizki dan Windi telah didakwa jaksa atas perannya yang berbeda-beda.

Di dakwaan, jaksa telah mengungkapkan bahwa Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.




Selain arahan dari Anang Latif dan Irwan Hermawan, Windi Purnama juga disebut-sebut menebar uang ke berbagai pihak atas arahan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Atas perannya di perkara ini, Windi Purnama dijerat dakwaan pertama: Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BERITA TERKAIT

Sedangkan Yusrizki didakwa terkait pengadaan power system BTS 4G BAKTI Kominfo, di mana dia memonopolinya.

Monopoli itu karena Yusrizki direkomendasikan Johnny G Plate.

Padahal, dia tak berkontrak dengan BAKTI terkait pengadaan power system dalam proyek senilai Rp 10 triliun lebih ini.

"Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, meskipun Terdakwa selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata jaksa penuntut umum.

Atas perannya di perkara ini, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas