Firli Bahuri Jadi Tersangka, SYL Hormati Proses Hukum, Saut Situmorang: Dia Bisa Terima Kenyataan
Berikut ini tanggapan Syahrul Yasin Limpo dan Saut Situmorang soal status tersangka Firli Bahuri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
"Dua orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis.
Baca juga: Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp86,3 Juta Setelah Diberhentikan Sementara, Ini Kata Ketua KPK
Namun, Ade tak menyebut identitas enam orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya.
Terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan untuk dua saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri satu di antaranya adalah Saut Situmorang.
"Di Tipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (eks pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan)," ungkapnya.
Firli Bahuri Berpeluang Ditahan
Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan penjelasan terkait peluang penahanan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dari KPK, Segini Penghasilannya
Karyoto mengatakan, ditahan atau tidaknya Firli Bahuri tergantung dari keyakinan penyidik.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/11/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Menurutnya, jika penyidik memiliki alasan subjektif terkait penahanan Firli, Karyoto menyebut Ketua KPK non-aktif itu bisa saja ditahan.
"Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," jelas Karyoto.
Baca juga: Tiba di Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Soroti soal Pasal
Di sisi lain, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.
Dalam Keppres itu, Jokowi mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.
Nawawi Pomolango telah dilantik menjadi Ketua KPK sementara pada Senin (27/11/2023).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Soal Peluang Firli Bahuri Ditahan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya Singgung Penyidik
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)