Berkaca Kasus Lili Pintauli, MAKI Desak Dewas KPK Segera Jatuhi Sanksi Etik ke Firli Bahuri
MAKI berharap Dewas KPK segera menjatuhi sanksi etik kepada Firli Bahuri dan tak ingin berakhir seperti kasus Lili Pintauli.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk segera menjatuhi sanksi etik kepada Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Boyamin tak ingin Firli tidak dijatuhi sanksi etik oleh Dewas KPK seperti apa yang dilakukan terhadap mantan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.
Sekedar informasi, Lili menyatakan mundur sebagai pimpinan KPK pada 11 Juli 2022 lalu dan sidang etik terhadapnya dinyatakan gugur oleh Dewas KPK
Padahal, di saat yang bersamaan, Lili tengah disorot lantaran saat itu diduga melanggar etik terkait dugaan menerima gratifikasi berupa akodomasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika 2022 dari salah satu badan usaha milik negara (BUMN).
"Saya minta juga kejar-kejaran waktu. Nanti kalau Pak Firli itu jadi terdakwa kan diberhentikan."
"Nanti dengan alasan diberhentikan, nanti kalah lagi seperti kasus Bu Lili. Atau Pak Firli tiba-tiba mengundurkan diri, kalah lagi, jadinya saya minta untuk dipercepat," tuturnya usai diperiksa Dewas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Tiba di Bareskrim Polri, Alex Tirta Ngaku Siap Dikonfrontir dengan Firli Bahuri
Boyamin mengatakan Dewas KPK pun menyanggupi permintaannya agar Firli segera dijatuhi sanksi etik.
Dia memperkirakan proses sidang etik terhadap Firli oleh Dewas KPK tidak memerlukan waktu lama.
"Dan tanda kutip tampaknya tadi disanggupi untuk (sanksi etik) cepat (dijatuhkan oleh Dewas KPK). Menurut saya dua minggu harusnya selesai," kata Boyamin.
Boyamin sebelumnya menyanggupi undangan klarifikasi dari Dewas KPK terkait laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri soal rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Berdasarkan undangan yang diterima Tribunnews.com, klarifikasi dilakukan di Gedung ACLC KPK.
Firli Diam-diam Datang saat akan Diperiksa di Bareskrim Polri
Terpisah, Firli memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli disebut tiba di Bareskrim Polri sekira pukul 08.30 WIB di ruang pemeriksaan Bareskrim Polri.