Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca Kasus Lili Pintauli, MAKI Desak Dewas KPK Segera Jatuhi Sanksi Etik ke Firli Bahuri

MAKI berharap Dewas KPK segera menjatuhi sanksi etik kepada Firli Bahuri dan tak ingin berakhir seperti kasus Lili Pintauli.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Berkaca Kasus Lili Pintauli, MAKI Desak Dewas KPK Segera Jatuhi Sanksi Etik ke Firli Bahuri
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. MAKI berharap Dewas KPK segera menjatuhi sanksi etik kepada Firli Bahuri dan tak ingin berakhir seperti kasus Lili Pintauli. 

Dia mengungkapkan dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik turut menyita barang bukti berupa dokumen valas senilai Rp 7,4 miliar.

Adapun dokumen tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura dan dolar AS

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023," ujarnya.

Selain dokumen tersebut, Ade mengungkapkan pihaknya turut menyita pakaian, pin, hingga sepatu milik Syahrul yang dipakai saat bertemu FIrli di lapangan bulutangkis di Mangga Besar, Jakarta Barat pada Maret 2022 lalu.

Ade juga mengatakan, adanya penyitaan dokumen yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Syahrul yaitu dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan)

"Penyitaan urunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pindahan KPK nomor agenda LY1231 tanggal 28 April 2021," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau pasal 11 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)

Artikel lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas