Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy Hiariej

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
zoom-in Istana Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Kolase foto Tribunnews
Kolase foto Wamenkumham Eddy Hiariej menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023) siang. Sejumlah peristiwa terjadi sebelum KPK menetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka, Eddy Hiariej irit bicara usai diperiksa KPK hingga kubu pelapor yakni Ketua IPW dapat perlindungan dari LPSK. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiarej atau Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy Hiariej oleh KPK tersebut.

"Hari ini, pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumhan,  Bp. Edward Omar Sharif  Hiariej," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat, (1/12/2023).

Baca juga: KPK Agendakan Periksa Wamenkumham Eddy Hiariej Pekan Depan

Dengan diterimanya surat tersebut, maka Kementerian Sekretariat Negara segera meneruskannya ke Presiden Jokowi setibanya di Indonesia.

Presiden sekarang ini sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

"Selanjutnya surat tersebut akan disampaikan ke Bapak Presiden. Saat ini, Bapak Presiden sedang berada di Dubai untuk  menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Rencananya Bapak Presiden kembali ke tanah air hari Minggu, 3 Desember 2023," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyerahkan sepenuhnya kasus Eddy Hiariej kepada proses hukum yang berlaku.

Namun Yasonna mengingatkan bahwa dalam hukum ada yang namanya asas praduga tidak bersalah. 

"Saya engga tahu loh, ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah, jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK. Tetapi kan saya sampaikan asas praduga, ini kan prinsip hukum saja," kata Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (29/10/2023). 

Diketahui Eddy Hiariej menjadi tersangka di KPK dalam kasus dugaan korupsi. Yasonna mengaku sempat berkomunikasi dengan Eddy Hiariej.

Dalam komunikasinya itu Eddy menjelaskan duduk perkara kasus yang menjeratnya.


"Hanya melaporkan kejadiannya. Itu saja," katanya.

Baca juga: KPK Kirim Surat ke Jokowi Terkait Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Terkait apakah Eddy Hiariej harus mundur dari Kabinet Indonesia Maju karena telah menjadi tersangka di KPK, Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas