Istana Terima Surat Pemberitahuan Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy Hiariej
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
"Itu kan terserah presiden saja," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan pihaknya berhati-hati dalam pengusutan kasus korupsi yang diduga membelit Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Karena menurut Tanak, penanganan suatu perkara tidak mudah seperti kelihatannya.
"Karena penanganan perkara kan tidak seperti membalikkan telapak tangan kan, karena menyangkut hak asasi manusia, hingga kita tentunya aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menyikapi masalah hukum itu," kata Tanak kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi itu meminta tim penyidik KPK untuk meningkatkan kecermatan dalam pencarian fakta hukum. Dia meminta tim penyidik tak gegabah.
Baca juga: Kata Ganjar Soal Firli Bahuri dan Eddy Hiariej Belum Mundur Dari Jabatan Meski Berstatus Tersangka
"Tentunya memeriksa dengan baik, cermat, saya selalu meminta kepada teman-teman untuk menjalankan tugas harus teliti dan cermat, lihat UU, lihat fakta hukum yang terjadi, jadi kita tidak gegabah," ujar Tanak.
Terkait kapan KPK akan memanggil dan memeriksa Eddy Hiariej, Tanak belum bisa memberi tahu.
Soalnya, akunya, saat KPK sedang melakukan gelar perkara atau ekspose kasus Wamenkumham, Tanak sedang berada di luar negeri.