Kejaksaan Agung Menanti Terobosan Penerapan Uang Pengganti Bagi Koruptor
Agung Febrie Adriansyah menyinggung sejumlah kasus yang ditangani dan menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyinggung sejumlah kasus yang ditangani dan menimbulkan kerugian perekonomian negara.
Beberapa diantaranya ialah korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau yang lebih dikenal dengan korupsi minyak goreng, penyerobotan lahan sawit Duta Palma, importasi tekstil, importasi baja, dan sebagainya.
Kerugian perekonomian negara di kasus-kasus tersebut telah terbukti di persidangan.
Sebagai contoh kasus penyerobotan lahan negara oleh PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi yang terbukti menimbulkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39,7 triliun.
Namun sayangnya kerugian ekonomi tersebut tidak maksimal dibebankan kepada pihak terdakwa.
"Pengadilan sepakat unsur kerugian perekonomian negara terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun Majelis Hakim tidak sepakat bila perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam keterangan yang diterima, Jumat (1/12/2023).
Baca juga: Badan Pemulihan Aset Dinilai Bisa Efektifkan Pengelolaan Barang Sitaan Kejagung
Padahal mengutip salah satu konsep dalam hukum lingkungan dikenal asas "Pencemar yang Membayar."
Artinya dalam konsep penerapan uang pengganti, semestinya berpedoman pada konsep pertanggung jawaban absolut.
"Itu juga diartikan terdakwa serta merta menanggung akibat perbuatan pidana tersebut," katanya.
Selama ini beberapa terdakwa kasus korupsi memang dibebankan hukuman berupa uang pengganti selain denda dan penjara.
Namun hukuman uang pengganti yang dikenakan dinilai masih belum optimal dan tak menutup kerugian perekonomian negara.
Dalam kasus penyerobotan lahan negara oleh perusahaan Surya Darmadi, uang pengganti yang dibebankan, dipangkas dari Rp 40 triliun menjadi Rp 2,23 triliun pada tingkat kasasi.
Oleh sebab itu, Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan perlunya terobosan dalam pembebanan uang pengganti dalam perkara yang kerugian perekonomian negaranya sudah terbukti di pengadilan.
”Penerapan tersebut perlu dimulai dengan putusan pengadilan yang progresif dengan putusannya memperluas makna uang pengganti,” ujar Dirtut Jampidsus Kejaksaan Agung, Hendro Dewanto.