Jenis Tes SKB CPNS Kejaksaan 2023 dan Bobot Penilaiannya
Berikut adalah jenis/bentuk tes dan bobot penilaian pada SKB CPNS Kejaksaan yang telah dimulai pada hari ini, Minggu (3/12/2023).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
7. Saat di depan ataupun di dalam ruang pewawancara, ruang kesehatan, ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja dilarang membawa:
- buku atau catatan lainnya.
- kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis.
- senjata api/tajam atau sejenisnya.
- menggunakan komputer selain untuk ujian
8. Peserta pada ruang ujian psikotes, kejiwaan, dan praktek kerja, dilarang:
- bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung
- menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- merokok dalam ruangan seleksi
9. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan
10. Peserta wajib mendengarkan arahan dari panitia
11. Peserta selama proses ujian maupun saat menunggu giliran ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan, termasuk memberitahukan kepada panitia apabila sedang hamil atau mendaftar pada jenis kebutuhan disabilitas
12. Peserta dapat keluar ruang ujian atau pun meninggalkan lokasi ujian apabila sudah menyelesaikan semua proses seleksi.
13. Peserta setelah mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan secara tertiba, segera meninggalkan lokasi ujian.
(Tribunnews.com, Widya)