BPJS Ketenagakerjaan Jombang Berikan Respons Cepat untuk Klaim Kecelakaan Kerja Warga
Manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi biaya pengangkutan, biaya pengobatan, dan perawatan hingga sembuh.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jombang memberikan respons cepat untuk proses klaim kecelakaan kerja yang dialami Sukar, Warga Desa Rejoagung RT 4 RW 6 Kecamatan Ploso.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang Nurhadi Wijayanto langsung berkunjung ke rumah korban yang berprofesi sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso pada Senin (4/12/2023)
"Ketika mengalami kecelakaan Bapak Sukar sedang dalam perjalanan menuju Kantor Kecamatan Ploso sebagai Ketua RT untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk warganya dan mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang di bagian kaki," ujarnya
Sukar didaftarkan oleh Pemerintah Desa Rejoagung Kecamatan Ploso menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 dan pembayarannya juga ditanggung oleh Pemerintah Desa Rejoagung.
Baca juga: Sinergi BPJamsostek dan Pemerintah Kabupaten Paser Lindungi Pekerja Rentan
Adapun manfaat yang diterima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja di antaranya biaya pengangkutan, biaya pengobatan, dan perawatan sampai sembuh. Selain itu, juga ada santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama proses penyembuhan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sukar mengaku bahwa pada awalnya proses pengobatan menggunakan asuransi dari Jasa Raharja, namun saat ini proses perawatan lanjutan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh sesuai indikasi medis.
"Kondisi terkait Bapak Sukar tadi juga sudah saya sampaikan kalau pengobatan dan perawatannya bisa dilakukan sampai sembuh, berapapun biayanya akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, "tuturnya.
Baca juga: Kerja Keras Bebas Cemas, BPJS Ketenagakerjaan Bikin Pelaku UMKM Brownies Telo Bisa Senyum Manis
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jombang berharap agar seluruh masyarakat, khususnya yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK bisa segera mendaftarakan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ini menjadi hal yang penting, mengingat risiko kecelakaan kerja dapat terjadi kapan saja. Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat tidak perlu mengalami suatu kesusahan dan bisa merasa aman serta tenang, sebab biaya pengobatan beserta perawatannya sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. (*)
Baca juga: BPJAMSOSTEK Jamin Perawatan bagi Pekerja Korban KKB di Papua, Seluruh Biaya Ditanggung hingga Pulih
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.