Didakwa Terima Gratifikasi, Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Tak Ajukan Eksepsi
Hasan Hasbi memilih tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang menjadi hak setiap terdakwa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penutut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Sekretaris Mahkamah Agung Nonaktif, Hasbi Hasan terkait tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dan gratifikasi.
Atas dakwaan tersebut, dia memilih tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang menjadi hak setiap terdakwa.
Hal itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Hasbi Hasan Disewakan Aparthotel Berbulan-bulan Sebagai Upah Kondisikan Perkara di Mahkamah Agung
"Kami sudah bicara bahwa kami tidak akan mengajukan eksepsi meskipun ya surat dakwaan kita sudah dengar ada hal-hal yang menurut kami agak enggak pas dan enggak kena," ujar penasihat hukum Hasbi, Maqdir Ismail.
Dengan percaya diri, pihaknya menghendaki agar persidangan selanjutnya langsung diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Bahkan tim penasihat hukum Hasbi Hasan meminta agar pemeriksaan saksi dipercepat, yakni dua kali seminggu.
"Kami berharap bahwa persidangan akan dilakukan secara cepat. Kalau perlu Yang Mulia, kami usulkan supaya pemeriksaan terhadap perkara ini dilakukan dalam persidangan seminggu dua kali," kata Maqdir Ismail.
Secara teknis, tim JPU sempat meminta agar pemeriksaan saksi ke depannya digabung dengan Dadan Tri Yudianto, kawan Hasbi Hasan yang menjadi terdakwa pada perkara split.
Permintaan itu disebut jaksa berkaitan dengan efisiensi pembuktian perkara.
Namun permintaan itu ditolak oleh tim penasihat hukum Hasbi Hasan.
Alasannya, pihak Hasbi Hasan tak tahu perkembangan perkara kawan kliennya itu.
Baca juga: KPK Buru Dugaan Pencucian Uang di Kasus Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
"Kami khawatir nanti kalau andai kata ada saksi-saksi yang sudah diperiksa dalam perkaranya Dadan kan tidak juga mungkin tidak diperiksa dalam perkara ini, sehingga untuk sementara Yang Mulia, kami menghendaki supaya dipisah terlebih dahulu," ujar Maqdir.
Dari perbedaan pendapat terkait teknis persidangan itu, Majelis Hakim masih menimbang-nimbang.