Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi III DPR Soal Usulan agar Agus Rahardjo Dipanggil Usai Kesaksian Korupsi e-KTP: Kadaluwarsa

Menurutnya, kesaksian Agus Raharjo merupakan barang yang sudah kadaluwarsa.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komisi III DPR Soal Usulan agar Agus Rahardjo Dipanggil Usai Kesaksian Korupsi e-KTP: Kadaluwarsa
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul buka suara mengenai usulan agar Eks Ketua KPK Agus Raharjo dipanggil buntut kesaksian korupsi e-KTP yang menyeret nama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, kesaksian Agus Raharjo merupakan barang yang sudah kadaluwarsa. Baginya, Agus seharusnya memberikan kesaksian itu sejak dahulu saat masih menjabat Ketua KPK RI.

"Kalau mau itu diperjelas ya boleh-boleh saja, ini kan barang kadaluwarso kan gitu loh. Kan ini omongan orang kadaluwarso mustinya dulu ketika dia menjadi Ketua KPK ngomong kan begitu," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Politikus PDIP itu menyatakan bahwa kesaksian Agus Raharjo soal kasus korupsi e-KTP kini justru malah menjadi ambigu. Apalagi, dia kini menjadi calon legislatif (caleg) untuk DPD RI.

"Ini kan jadi ambigu kalau seperti ini, apalagi kau dengar Pak Agus caleg kan susah kita. Tapi bahwa usulan untuk memanggilan ya kita lihat lah ya," katanya.

Oleh sebab itu, Ia memastikan pihaknya masih belum berencana memanggil Agus Raharjo. Dia bilang, kasus korupsi e-KTP kini sudah inkrah dan Setya Novanto sudah dihukum pidana 15 tahun penjara.

BERITA REKOMENDASI

"Nyatanya kalau faktanya udah inkrah sudah selesai itu urusan ngapain sih ngomong. Itu motifnya? motifnya apa coba ngomong? kalau bicara motif ngomong apa motifnya Pak Agus? kita juga belum tau ini motifnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengusulkan Eks Ketua KPK Agus Raharjo dipanggil karena kesaksian bercerita Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dihentikan.

"DPR sebaiknya panggil eks Ketua KPK Agus Rahardjo atau Pak Agus datang ke DPR menerangkan lebih rinci pernyataannya ini. Apa betul Presiden Jokowi mengintervensi Proses hukum di KPK," kata Benny dalam cuitannya di akun X pribadi seperti dilihat, Selasa (5/12/2023).

Respons Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait tudingan dirinya pernah meminta Ketua KPK menghentikan kasus korupsi E-KTP pada 2017 silam.

Presiden mengaku tidak pernah bertemu Agus Rahardjo Ketua KPK saat itu membahas penghentian kasus E-KTP.

"Saya suruh cek saya sehari kan berapa puluh pertemuan saya suruh cek di Setneg engga ada. Agenda yang di Setneg engga ada tolong di cek lagi aja," kata Jokowi di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (4/12/2023).

Menurut Presiden ia meminta kasus E-KTP ditangani dengan baik. Terbukti penanganan kasus e-KTP berjalan sebagaimana mestinya. Setya Novanto dihukum 15 tahun penjara karena terbukti korupsi.

"Ini yang pertama coba dilihat, dilihat di berita tahun 2017 di bulan November saya sampaikan saat itu Pak Novanto Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada, jelas berita itu ada semuanya," katanya.

"Yang kedua buktinya proses hukum berjalan, yang ketiga pak Setya Novanto sudah dihukum divonis dihukum berat 15 tahun," imbuhnya.

Jokowi heran mengaku kasus tersebut kembali diramiakan. Jokowi juga mempertanyakan apa kepentingan kasus tersebut kembali diangkat.

"Terus untuk apa diramaikan itu, kepentingan apa diramaikan itu, untuk kepentingan apa," pungkasnya.

Cerita Agus Raharjo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Saat itu, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol yang mendukung Jokowi di Pemilu.

Agus sempat menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas sebelum mengungkapkan pernyataannya.

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.

Agus mengaku dia sempat merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.

Agus lantas diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Saat memasuki ruang pertemuan, Agus mengaku Jokowi sudah marah.

Dirinyapun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas