Soal Keppres Penunjukan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua KPK, Berikut Pandangan Pakar Hukum
Dia menilai Keppres Nomor 116/P cacat hukum sehingga jika dibiarkan, maka melemahkan KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Mengapa hanya Presiden Joko Widodo yang berwenang untuk mencabut Keppres Nomor 116/P?
Dia merujuk pada asas Contrarius Actus. Salah satu konsep dalam hukum administrasi.
Asas Contrarius Actus menyebutkan siapa pejabat tata usaha negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti, mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya.
"Dia membuat, dia sendiri yang mencabut," kata dia.
Selain meminta Presiden Joko Widodo mencabut Keppres Nomor 116/P Tahun 2023 terdapat dua upaya lainnya yang dapat dilakukan.
Yaitu melalui jalur hukum dengan mengajukan Judisial Review ke Mahkamah Agung (MA) dan mendorong DPR RI mengajukan hak interpelasi terhadap Presiden Joko Widodo.
"Anggota dewan menggunakan hak interpletasi. Ini persoalan sederhana. Hak untuk meminta keterangan tertulis kepada Presiden," kata dia.
Untuk judisial review ke Mahkamah Agung, kata dia, menentukan siapa yang berwenang mengajukan atau legal standing.
"Tentu saja menggunakan upaya hukum Judicial Review ke Mahkamah Agung. Berkenaan dengan legal standing siapa yang mengajukan. Apakah hak konstitusional saya dirugikan tidak," ujarnya.
Jika persoalan ini dibiarkan, maka akan membuat setiap kebijakan atau upaya hukum yang dibuat KPK menjadi cacat.