Penerapan SPBE Masih Banyak Kekurangan, Pemerintah Diminta Tingkatkan Kualitas Layanan Publik
Instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah mulai menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak beberapa waktu belakangan instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah mulai menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Penerapan SPBE adalah salah satu upaya membawa Indonesia menjadi negara maju dan berdaya saing dari sektor pemerintahan.
Sejauh ini penerapan SPBE oleh instansi pusat maupun pemerintah daerah telah memberikan kontribusi efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Meskipun hasil pengembangan SPBE dan tingkat maturisasinya masih sangat beragam.
Berdasarkan hasil dari peningkatan atau pemeringkatan e-government tahun 2015, rata-rata capaian penerapan SPBE pada instansi pusat mencapai nilai indeks 2,7 atau dalam kategori baik.
Sementara untuk pemerintah daerah memiliki nilai indeks 2,5, atau dalam kategori kurang.
Baca juga: Ketua MPR RI Dorong Pelaksanaan SPBE untuk Wujudkan Efektivitas dan Transparansi
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menilai pergerakan SPBE di Indonesia bisa dikategorikan cukup positif.
Meski begitu, ia mengatakan masih banyak kekurangan yang harus dibenahi, terutamanya dalam empat hal.
Mulai dari dimensi layanan publik, peran serta, dan partisipasi masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta daya saing.
Arman menyebut kualitas layanan publik harus secepatnya ditingkatkan, karena hal itu bisa berdampak pada kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu juga merupakan pekerjaan rumah (PR) utama yang harus segera diselesaikan.
Baca juga: KemenPAN RB Anugerahkan Penghargaan Penguatan Kebijakan SPBE kepada Pemerintah Kota Semarang
Selain itu, perlu adanya peran serta dan partisipasi, karena salah satu harapan penerapan SPBE adalah partisipasi yang dulu semu menuju partisipasi bermakna.
Kemudian dengan adanya platform digital ini, harapannya sebagai publik, apapun komunitasnya dapat terlibat dalam seluruh pengelola pemerintahan, perencanaan, bahkan sampai pelayanan publik.
"Selanjutnya adalah soal pemberdayaan. Harapannya dengan SPBE ini pemberdayaan masyarakat juga bisa berjalan akuntabel. Maksudnya, dengan platform digital kita mengharapkan jangkauan layanan publik itu bisa menjangkau seluruh pelosok, tidak hanya berpusat di daerah-daerah urban, tapi juga ke seluruh pelosok, terutama di daerah 3T," kata Arman dalam Talkshow Integrasi SPBE Pilar Transformasi Digital Indonesia: Pelayanan Data Terpadu untuk Indonesia Maju, yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, di Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Kekurangan terakhir yang menurut Arman juga wajib dibenahi adalah daya saing.
Ia menilai daya saing tiap daerah di Indonesia masih berada di level rendah dan penyebabnya adalah digitalisasi yang belum merata atau masih jauh dari harapan.
Baca juga: Dianggap Kurang Efektif, PPUU DPD RI Sarankan Bentuk UU SPBE
Hary Febriansyah, Dosen Manajemen Pengetahuan dan Perubahan-Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB mengatakan pentingnya peranan Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2018 yang terkait dengan SPBE untuk menjadi payung hukum bagi pemerintahan.
"Itulah kenapa Perpres tentang SPBE ini sangat penting untuk menjadi payung semua instansi pemerintah, agar bersama-sama memaksimalkan, merubah mindset, perilaku yang awalnya konvensional menjadi digital, sehingga ujungnya dari SPBE tentu memberikan layanan yang murah, transparan, cepat kepada masyarakat," tuturnya.
Sementara dari sisi internal, adanya pemerataan SPBE di seluruh wilayah Indonesia tentu dapat menghemat biaya, meningkatkan perekonomian, tingkat pendidikan, dan yang lebih penting adalah meningkatnya kepercayaan internasional terhadap Indonesia.