Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polemik Pasal Presiden Tunjuk Gubernur Jakarta di RUU DKJ, Pengamat: Bisa Buka Jalan untuk Kaesang
Kolase Tribunnews.com
ILUSTRASI Monumen Nasional (Monas) dan pemilihan kepala daerah. Status Ibu Kota Jakarta akan dicabut, pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi ramai. Terutama terkait pasal yang mengatur Gubernur Jakarta bakal ditunjuk presiden. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin angkat bicara terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Dirinya menyoroti Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".

"Ada kepentingan politik disitu, presiden cawe-cawe ingin menentukan Gubernur DKJ. Saya tidak tahu motifnya apa? Bisa jadi Gubernur DKJ ingin orangya presiden, ingin orangnya pemerintah. bukan yang diusung partai atau dipilih warga Jakarta," kata Ujang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (6/12/2023).

Menurutnya, untuk pemilihan pemimpin kepala daerah tingkat provinsi harusnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan, yaitu dengan pemilihan secara langsung.

"Kelihatanya pemerinta pusat, atau Presiden ingin pembangunan Jakarta selaras dengan pemerintah pusat. Selama ini kan katakanlan Anies dianggap berlawanan dengan pemerintah pusat, banyak kebijakan yang berbeda di DKI dengan pemerintah pusat," kata Ujang.

Ujang menilai, RUU DKJ adalah strategi atau grand design agar pemerintah di DKJ selaras dengan kepentingan politik presiden.

"Saya melihat arahnya kesitu. Apalah tercipta dinasti? Mungkin saja dinasti atau oligarki akan bermain, siapapun gubernur ya orang presiden. bukan orang yang dipilih warga Jakarta," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia menjelaskan, RUU rentan digunakan untuk dinasti dan oligarki politik.

Hal tersebut bakal merugikan warga Jakarta yang tidak berpartisipasi secara langsung untuk menentukan pemimpinnya. 

"Yang diuntungkan presiden, dia bisa kendalikan gubernurnya, bisa tentukan siapapun orangnya," ujarnya.

Ujang juga menyatakan bahwa ada kemungkinan Jokowi akan menunjuk Kaesang Pangarep sebagai gubernur DKJ.

"Mungkin-mungkin saja membuka jalan untuk Kaesang jadi gubernur. Suka-suka presiden, di politik tidak ada yang tidak mungkin," ujarnya.

Jalan Kaesang jadi gubernur terbuka, menunggu restu Jokowi


Dikutip dari Kompas.com, Ujang sempat mengungkap kemungkinan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep akan maju sebagai calon gubernur dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.

Dia menyatakan bahwa jika Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ingin putra sulungnya itu menjadi gubernur DKI, jalan Kaesang akan tetap terbuka.

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dalam acara ‘Konser Pilpres Santuy Ojo Rungkad PSI’ di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dalam acara ‘Konser Pilpres Santuy Ojo Rungkad PSI’ di Ballroom The Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia)

"Pak Jokowi menginginkan dan memaksakan (Kaesang menjadi) calon gubernur, ya bisa-bisa saja," ungkap Ujang melalui pesan singkat, Kamis (28/9/2023).

Menurut dia, Jokowi bisa menekan parpol lain untuk mendukung Kaesang sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Nanti, banyak parpol yang ditekan untuk mendukung Kaesang, bisa jadi. Tekanan politik Jokowi kepada parpol-parpol untuk mendukung Kaesang, bisa," kata Ujang.

Terlebih, PSI juga telah memiliki delapan kursi DPRD DKI sebagai modal awal untuk mengajak parpol lain mengusung Kaesang sebagai calon gubernur.

Meski demikian, Ujang menilai, Kaesang seharusnya tidak terburu-buru untuk menjadi calon Gubernur DKI.

Sebab, Kaesang yang disebut hanya berstatus "anak Presiden RI" tiba-tiba saja menjadi ketua umum sebuah parpol.

Ujang menyebutkan, Kaesang seharusnya menapaki karier di dunia politik secara perlahan.

"Apakah tanda-tanda ingin jadi Gubernur DKI, saya belum tahu. Karena kita tahu, bahwa jangan instan dan jangan karbitan, karena jadi anak presiden, tahu-tahu jadi Ketua Umum PSI, lalu ingin jadi gubernur. Ya harus berproses lah," urai Ujang.

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).

RUU ini dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat paripurna meminta persetujuan kepada sidang dewan terhadap RUU DKJ yang semula usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi masing masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab semua anggota Dewan yang hadir rapat paripurna.

Sebelum itu, Lodewijk menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari Baleg terhadap penyusunan RUU usul inisiatif Baleg tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dalam laporan itu disampaikan, sebanyak 8 fraksi setuju RUU untuk menjadi usul inisiatif DPR.

"Yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP. Dan satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak," ucap Lodewijk.

Baca juga: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden dalam RUU DKJ, DPR: Materi Bisa Didiskusikan & Publik Dilibatkan

Setelah itu, perwakilan Fraksi PKS, yaitu Hermanto menyatakan kembali pandangan fraksinya terkait RUU DKJ. Ia menegaskan bahwa Fraksi PKS menolak RUU itu karena sejumlah poin penting.

Salah satunya penyusunan RUU DKJ dianggap tidak melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna.

"Dalam penjelasan UU nomor 13 Tahun 2022 dinyatakan bahwa penguatan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab, dengan memenuhi tiga syarat, yakni pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya, kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan," kata Hermanto dalam rapat paripurna.

Ia lantas menyimpulkan bahwa Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Negara.

Di situ lah, Hermanto mewakili Fraksi PKS menyatakan menolak RUU DKJ.

"Maka kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan memohon taufiq Allah SWT dan mengucap bismillahirahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk ditetapkan menjadi Rancangan Undang-undang usulan DPR," tegas dia.

Komentar tokoh politik

Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan kritikan.

Pihak Istana pun ikut memberikan respons terhadap persoalan ini.

Baca juga: RUU Daerah Khusus Jakarta Disebut Harus Segera Diundangkan 15 Februari Tahun Depan

Cak Imin menilai RUU DKJ itu berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. 

Pasalnya, dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

"Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023). 

Mewakili Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cak Imin pun dengan tegas menolak total tentang RUU DKJ ini.

Terkait dengan pengesahannya, menurut Cak Imin, peraturan tersebut terlalu dipaksakan. 

"Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujar Cak Imin.

Cak Imin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.

"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tutur Cak Imin. 

Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto mengatakan, pihaknya menangkap aspirasi masyarakat yang tetap menginginkan adanya pemilihan umum (Pemilu).

"Kami menangkap aspirasi dari masyarakat, bahwa demokrasi di tangan kedaulatan rakyat itu untuk menentukan pemimpinnya," kata Hasto saat ditemui di Gedung High End, Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Karenanya, Hasto menolak jika presiden menunjuk langsung Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

"Sehingga keistimewaan dari DKI itu tidak harus dilakukan dengan merubah suatu UU," ujarnya.

Sekretaris Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD ini meminta agar suara-suara pihak yang mengkritisi RUU DKJ perlu didengar.

"Itu yang harus ditangkap termasuk oleh PDIP bahwa kepala daerah di DKI itu ya sebaiknya itu dipilih oleh rakyat, karena rakyatlah yang berdaulat," ucap Hasto.

Hasto juga membuka suara mengenai fraksi PDIP di DPR setuju RUU DKJ untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Dia menjelaskan, berpolitik adalah dinamis, maka segala perubahan-perubahan sangat mungkin terjadi.

"Jadi kan politik ini dinamis terjadi beberapa perubahan-perubahan konstelasi sehingga di dalam melihat perubahan konstelasi itu pedoman kita terpenting adalah suara rakyat. Rakyat ingin agar gubernur di DKI itu dapat dipilih (rakyat)," ungkap Hasto. (Tribunnews.com/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas