Firli Bahuri Tak Ditahan usai Diperiksa, Polri: Penyidik Punya Wewenang
Filri Bahuri tak kunjung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Polri minta masyarakat pahami.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri belum ditahan setelah diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Padahal, Firli sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus tersebut.
Pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka dilaksanakan pada Jumat (1/12/2023) lalu.
Kemudian, pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (6/12/2023) kemarin di Bareskrim Polri.
Namun, usai pemeriksaan tersebut, Firli kembali pulang dengan tetap menghindari awak media.
Hal itu kemudian menimbulkan banyak pertanyaan publik karena hingga sekarang Firli belum juga ditahan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho pun memberikan penjelasan, kewenangan penahanan Firli sepenuhnya ada di tangan penyidik yang menangani kasus.
Baca juga: Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka, Firli Bahuri Main Kucing-Kucingan Lagi
Menurut Sandi, penyidik-lah yang paling paham kapan harus menahan tersangka, termasuk juga kapan melakukan upaya paksa terhadap tersangka.
Sehingga, Sandi meminta kepada masyarakat untuk memahami hal tersebut.
"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan undang-undang kepada penyidik."
"Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Sandi meminta kepada masyarakat agar mempercayakan perkara tersebut kepada penyidik dan menunggu hasilnya sembari mengawasi bersama kinerja penyidik.
"Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya."
"Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.
Firli Bahuri Dicecar 29 Pertanyaan saat Diperiksa
Diberitakan sebelumnya, dalam pemeriksaan kedua, Firli dicecar 29 pertanyaan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Dari 29 pertanyaan yang dilontarkan kepada Firli itu, kata Trunoyudo, ada beberapa yang menjadi sorotan.
Seperti soal bukti transaksi penukaran valas yang diduga terkait dengan tindak pemerasan.
Pertanyaan lainnya yakni mengenai aset-asetnya yang di luar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk apartemen yang diduga milik Firli.
"Puluhan pertanyaan itu dititikberatkan pada sejumlah hal. Pertama, terkait bukti transaksi penukaran valas," katanya.
"Konfirmasi atas hasil geledah yang dilakukan penyidik terhadap aset lainnya berupa apartemen. Kemudian konfirmasi sekaligus pendalaman terkait temuan penyidikan atas aset lainnya (di luar LHKPN FB)," kata Trunoyudo.
Setelah diperiksa itu, Firli tak berbicara sepatah katapun saat ditemui awak media.
Bahkan, sebagian wajahnya tampak ditutupi oleh masker putih.
Untuk diketahui, total Firli Bahuri sudah diperiksa sebanyak empat kali dalam kasus ini.
Dua kali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (1/12/2023) dan Rabu (6/12/2023).
Kemudian, sebelumnya, Firli juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Dari seluruh pemeriksaan tersebut, hanya pemeriksaan ketiga dia memberi pernyataan di hadapan awak media.
Sementara pada pemeriksaan pertama dan kedua, dia menghindari awak media.
Polda Metro Jaya Cekal Firli Bahuri ke Luar Negeri
Meski belum melakukan penahanan terhadap Firli, hingga saat ini, upaya yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya adalah mencekal Firli bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI pada Jumat (24/112023) lalu, yang berisikan pencegahan Firli ke luar negeri.
"Terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku Ketua KPK RI untuk 20 hari ke depan, untuk kepentingan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh penyidik," ucap Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa Firli, empat pimpinan KPK, hingga para sejumlah saksi, termasuk SYL sendiri guna melengkapi proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara seusai melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Baca juga: Apartemen Firli Bahuri di Darmawangsa Dikabarkan Digeledah Polisi Siang Ini
Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Kombes Ade.
Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Ketiga, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.
Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Polisi juga menyita 21 unit ponsel para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ashri Fadilla/Abdi Ryanda/Ilham Rian)