Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bias Informasi Fatwa MUI Soal Hukum Dukungan Terhadap Palestina: Bukan Haramkan Produk

Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dinilai mengalami bias informasi di tengah masyarakat.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bias Informasi Fatwa MUI Soal Hukum Dukungan Terhadap Palestina: Bukan Haramkan Produk
ISTIMEWA
Logo MUI - Fatwa MUI tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dinilai mengalami bias informasi di tengah masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dinilai mengalami bias informasi di tengah masyarakat.

Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Agama Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Lampung, Suparman Abdul Karim.

Dikutip dari laman MUI, fatwa nomor 83 tahun 2023 menetapkan, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Lalu pada bagian rekomendasi, umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Namun menurut Suparman, fatwa tersebut mengalami bias informasi, seperti beredarnya narasi ini merupakan fatwa haram membeli produk-produk yang dianggap pro Israel dalam rangka membela Palestina.

Baca juga: Jumlah Tentara dan Perwira Israel yang Tewas di Gaza Tinggi, tapi Dirahasiakan kata Pakar Militer

Kampanye ajakan boikot tersebut juga gencar disebarkan lewat media sosial.

Para penyebar narasi dan kampanye ajakan pemboikotan itu selalu mengklaim aksinya sejalan dengan fatwa haram MUI.

Berita Rekomendasi

“Tampaknya ini sudah terjadi distorsi informasi (terkait adanya fatwa haram dari MUI)," kata dia, dikutip Tribunnews, Kamis (7/12/2023).

Ia mengatakan fatwa MUI tersebut menyatakan dukungan terhadap perjuangan Palestina dapat dilakukan dengan penggalangan dana kemanusiaan seperti donasi, melalui infaq dan sedekah.

"Mengenai produk-produk pro Israel, MUI hanya mengimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta pendukung penjajahan dan zionis."

"Ini cuma imbauan, lho. Jadi bukan fatwa haram. Dari fatwa resmi yang saya baca, tidak ada kalimat bahwasannya MUI mengharamkan membeli produk pro Israel," ujar Suparman.

Pendakwah yang juga menjadi pengurus Komisi Dakwah MUI Lampung ini pun menyayangkan masih banyak pengurus MUI di pusat dan daerah yang malah ikut menyebarkan distorsi informasi tersebut.

Dia menyarankan Komisi Fatwa MUI secepatnya melakukan klarifikasi agar distorsi dan penyimpangan informasi di tengah-tengah masyarakat saat ini tidak terus menjadi liar.

Terhadap berbagai pihak yang telah menyampaikan informasi menyimpang, Suparman pun meminta agar segera ikut meluruskan dengan menampilkan fatwa MUI resmi yang asli.

"Oleh karena itu, kepada berbagai pihak (yang telah menyampaikan informasi menyimpang) untuk menampilkan fatwa yang aslinya, agar tidak terus terjadi disinformasi seperti sekarang ini," katanya.

Sebelumnya diketahui Komisi Fatwa MUI menerbitkan fatwa terbaru nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada 10 November 2023.

Terdapat 5 poin penting yang tertuang dalam fatwa tersebut.

Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.

Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat.

Berikut 5 diktum tersebut yang dirangkum dari rilis resmi MUI: 

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

5. MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.

- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

 Link Fatwa MUI Nomor 83 tahun 2023

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rina Ayu Panca RIni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas