SKTT PPPK Kemenag 2023 Dimulai Besok, Catat Tata Tertibnya Berikut
SKTT PPPK Kemenag akan dilaksanakan pada besok Selasa, 12 Desember 2023. SKTT PPPK berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan Sistem CAT.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
a) Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
b) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e) Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Peserta wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
10. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
a. Peserta yang terlambat hadir;
b. Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai;
c. Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan.
(Tribunnews.com, Widya)