Link Pengumuman Hasil Akhir PPPK Kemenparekraf 2023, Ini Tahapan Selanjutnya bagi Peserta yang Lolos
Berikut link pengumuman hasil akhir PPPK Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2023.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Bulan Januari 2024;
- Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.
Dokumen Lainnya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan
- Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
- BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Peserta yang tidak dapat memenuhi/melengkapi dokumen persyaratan administrasi dimaksud sampai batas waktu yang telah ditentukan maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK di lingkungan Kemenparekraf Tahun Anggaran 2023.
Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus kemudian yang bersangkutan memilih mengundurkan diri maka wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri yang telah ditandatangani diatas materai Rp.10.000 melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Hasil Akhir PPPK 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.