Perkuat Status Tersangka Firli Bahuri, Polisi Tunjukkan 157 Barang Bukti dalam Sidang Praperadilan
Kombes Putu Putera Sadana mengatakan, total 157 barang bukti itu merupakan bagian dari 4 alat bukti yang pihaknya dapatkan dalam perkara tersebut.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menyerahkan sebanyak 157 barang bukti terkait penetapan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri kepada hakim tunggal sidang praperadilan, Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Adapun penyerahan 157 barang bukti itu diserahkan oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya usai menjalani pembacaan duplik pada sidang praperadilan kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana mengatakan, total 157 barang bukti itu merupakan bagian dari 4 alat bukti yang pihaknya dapatkan dalam perkara tersebut.
"Jadi hari ini kita sudah jawab duplik kami dan sekarang saatnya kita membuktikan dengan barang bukti yang diajukan. Kita ada 157 barang bukti (dari) 4 alat bukti yang kita tunjukan kepada hakim Praperadilan," ujar Putu kepada wartawan usai jalani proses sidang.
Mengenai 4 alat bukti itu sebelumnya dijelaskan Putu, bahwa hal itu meliputi keterangan 91 saksi, keterangan sejumlah saksi ahli, bukti surat dan berupa petunjuk dokumen elektronik.
Minta Hakim Tolak Praperadilan Firli Bahuri
Sebelumnya dalam dalil dupliknya, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya meminta agar hakim tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara tersebut menerima seluruhnya nota eksepsi yang pihaknya ajukan dalam sidang tersebut.
Selain itu Bidkum Polda Metro Jaya juga meminta agar majelis hakim tidak menerima permohonan pra peradilan yang dilayangkan Firli Bahuri.
"Menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan pra peradilan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana saat bacakan nota eksepsinya di ruang sidang.
Kemudian dalam pokok perkara, Kombes Putu juga meminta agar hakim menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Firli.
Pasalnya dalam penetapan tersangka itu, pihaknya telah berdasarkan empat alat bukti diantaranya keterangan 91 saksi, adanya keterangan ahli, bukti petunjuk, serta kelengkapan beberapa dokumen elektronik.
"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs.Firli Bahuri MSI," ujarnya.
Oleh sebabnya Bidkum Polda pun meminta agar hakim menolak secara keseluruhan permohonan pra peradilan yang dilayangkan oleh Firli.