Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Format Surat Pengunduran Diri PPPK dan Link Download PDF

Bagi peserta PPPK yang dinyatakan lulus namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Format Surat Pengunduran Diri PPPK dan Link Download PDF
Kemenkumham
Format Surat Pengunduran Diri PPPK dan Link Download PDF 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil Kelulusan PPPK Kemenkumham 2023 telah diumumkan.

Untuk itu, peserta yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan untuk melengkapi dokumen dan mengisi Daftar Riwayat Hidup.

Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri.




Nantinya, surat pengunduran diri tersebut diunggah pada laman SSCASN di akun masing-masing peserta.

Berikut adalah link format Surat Pengunduran Diri PPPK:

(Download PDF)

Format Surat Pengunduran Diri PPPK dan Link Download PDF
Format Surat Pengunduran Diri PPPK dan Link Download PDF

Baca juga: Format Surat Pernyataan 13 Poin PPPK dan Link Download PDF

Ketentuan bagi Peserta yang Lulus PPPK

BERITA TERKAIT

1. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi, WAJIB mengakses akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id dan memilih opsi sebagai berikut:

a. Tidak melanjutkan tahapan dan mengundurkan diri; atau
b. Melanjutkan tahapan dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melakukan pemberkasan.

2. Pelamar yang dinyatakan lulus dan memilih opsi mengundurkan diri, WAJIB mengunggah Surat Pengunduran Diri pada akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar- sscasn.bkn.go.id (format surat pengunduran diri dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id;

3. Pelamar yang dinyatakan lulus dan memilih opsi melanjutkan tahapan, WAJIB mengisi DRH dan mengunggah kelengkapan dokumen melalui akun masing-masing Pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 16 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024;

4. Kelengkapan dokumen yang harus diunggah oleh Pelamar, sebagai berikut:

a. Hasil cetak DRH dari laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id yang pada nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan dengan huruf kapital/balok menggunakan pena bertinta warna hitam, serta ditandatangani oleh Pelamar;

b. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;

c. Ijazah dan transkrip nilai asli pendidikan terakhir yang dijadikan dasar saat melakukan pendaftaran (bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi);

d. Surat pernyataan 13 (tiga belas) poin yang diketik dan ditandatangani dengan pena bertinta warna hitam, serta dibubuhi e-meterai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). Format surat pernyataan dapat diunduh pada laman https://casn.kemenkumham.go.id;

e. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor atau Kepolisian Daerah dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;

f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);

g. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah dan ditandatangani oleh Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (tanggal surat masih dalam bulan Desember 2023);

5. Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023;

6. Dalam hal Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak diperbolehkan melamar pada Seleksi Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara untuk 1 (satu) periode berikutnya;

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas