Fakta OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Ditangkap saat Jabatannya akan Berakhir 31 Desember
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang telah dirangkum Tribunnews.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Tak hanya itu, KPK juga telah menyegel Kantor Gubernur Maluku Utara imbas OTT tersebut.
Penyegelan Kantor Gubernur Maluku Utara ini pun dibernarkan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A Kadir.
Ia juga membenarkan bahwa selain kantor Gubernur Maluku Utara, KPK menyegel beberapa kantor organisasi perangkat daerah.
"Iya betul, saya juga tahu ada penyegelan kantor OPD oleh KPK," kata Samsudin saat di wawancarai di kediamannya di Kelurahan Maliaro Kecamatan Ternate Tengah.
Baca juga: KPK OTT di Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan dan Barang dan Jasa: Rumah Dinas Gubernur Digeledah
2. Ditangkap di Hotel di Jakarta Selatan
Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).
Abdul Ghani Kasuba ditangkap KPK saat berada di sebuah hotel di wilayah Jakarta Selatan.
"Tempat penangkapan di antaranya di sebuah hotel di Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (19/12/2023).
Selain Abdul Ghani Kasuba, tim KPK turut menangkap 14 orang lainnya.
KPK melakukan OTT di dua wilayah, yakni DKI Jakarta dan Ternate, Maluku Utara.
Baca juga: OTT di Maluku Utara: KPK Segel Kantor OPD dan Geledah Rumah Dinas Gubernur
3. Jabatan Gubernur Maluku Utara Berakhir 31 Desember 2023
Melansir Tribun Medan, jabatan Abdul Ghani Kasuba sebagai Gubernur Maluku Utara akan segera berakhir.
Namun menjelang akhir masa jabatannya Abdul Ghani justru terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Diketahui jabatan Abdul Ghani sebagai Gubernur Maluku Utara resmi berakhir pada 31 Desember 2023.