Fakta OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Ditangkap saat Jabatannya akan Berakhir 31 Desember
Berikut sejumlah fakta-fakta terkait OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba yang telah dirangkum Tribunnews.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Lima tahun menjabat, Abdul Gani kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Maluku Utara bersama wakilnya yaitu mantan Bupati Halmahera Tengah, Al Yasin Ali lewat partai pengusung yaitu PDIP dan PKPI pada Pilkada Maluku Utara 2018.
Abdul Gani dan Al Yasin Ali pun dinyatakan sebagai pemenang usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan perselisihan atas hasil Pilkada.
Mereka dinyatakan sebagai pemenang dengan raihan suara terbanyak yaitu 176.669 suara.
Baca juga: OTT di Malut: KPK Segel Kantor OPD dan Geledah Rumah Dinas Gubernur
4. Harta Kekayaan Abdul Ghani
Melansir laman resmi LHKPN KPK, Abdul Ghani memiliki harta kekayaan berupa sembilan bidang tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 5.380.000.00.
Tanah dan bangunan milik Abdul Ghani ini tersebar di berbagai kota seperti Ternate, Halmahera Utara, dan Jakarta Selatan.
Selain itu, Abdul Ghani juga memiliki mobil Toyota Kijang Inova senilai Rp 75 juta.
Ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Abdul Ghani senilai Rp 330 juta dan harta berupa kas atau setara kas senilai Rp 673 juta.
Sehingga total kekayaan Abdul Ghani menjadi Rp 6.458.409.184.
Seluruh harta kekayaan Abdul Ghani ini merupakan hasil LHKPN yang dilaporkannya pada 14 Mei 2022.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Gubernur Maluku Utara yang Kena OTT KPK: Lulusan Dakwah dari Madinah, Mantan Anggota DPR, serta tayang di Tribun-Medan.com dengan judul JABATANNYA sebagai Gubernur Malut 2 Periode Berakhir Pekan Depan, Kini Rumah Abdul Gani Disegel KPK.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S/Ilham Rian Pratama)(Tribun Medan/AbdiTumanggor)