Jelang Putusan Praperadilan Firli, Polda Metro Optimis Menang, Jokowi Minta Taati Proses Hukum
PN Jakarta Selatan akan memutus praperadilan penetapan status tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) hari ini.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan memutus praperadilan penetapan status tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, Selasa (19/12/2023) hari ini.
Firli mengajukan praperadilan atas penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Sidang putusan praperadilan nnati diketahui akan digelar pukul 15.00 WIB.
Adapun dalam praperadilan yang diajukan Firli, termohonnya adalah Kapolda Irjen Pol Karyoto.
Firli meminta laporan, surat perintah, dan penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah.
Permohonan praperadilan nanti akan diputuskan oleh hakim tinggal pada PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati.
Baca juga: Jokowi Enggan Komentari Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Optimis Menang
Polda Metro Jaya optimis praperadilan yang diajukan Firli bakal ditolak.
"Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah."
"Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, Senin (18/12/2023).
Putu mengatakan, fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat terutama adanya keterangan saksi fakta hingga ahli dalam persidangan.
Ia pun berharap agar hakim tunggal PN Jakarta Selatan nanti bisa objektif.
"Kita berharap tentunya PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta."
"Kurang lebih kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli. Dan dari pihak pemohon juga demikian," jelasnya.
Lebih lanjut, Putu menyebut, pihak Firli Bahuri justru di persidangan menyerahkan sejumlah bukti yang tidak sejalan dengan pokok perkara pemerasan.
"Ada beberapa dokumen yang tidak linier (yakni) di Kementerian Perhubungan dalam hal ini, kereta api."
"Ini merupakan sebuah temuan yang tentunya kami ungkap di fakta persidangan untuk bertanya kepada saksi maupun ahli."
"Apakah ini merupakan dokumen rahasia yang patut atau tidak sewajarnya untuk dikemukakan di sidang peradilan. Khususnya di praperadilan," katanya.
Jokowi: Ikuti Proses Hukum yang Ada
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak berkomentar banyak soal proses hukum Firli Bahuri.
Ia hanya mengingatkan kepada semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," kata Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista di Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, (19/12/2023).
"Ya semua ikuti proses hukum yang ada. Semua menghormati proses hukum yang ada," lanjutnya.
Eks Penyidik KPK Yakin Permohonan Bakal Ditolak
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meyakini hakim tunggal nanti akan menolak gugatan praperadilan Firli.
Ia menilai apa yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Firli sudah sesuai prosedur.
"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur yang ada di hukum acara di KUHAP."
"Maka tentu hakim akan menolak permohonan dari Firli," kata Yudi, Selasa (19/12/2023).
Yudi mengatakan, secara formil, hakim sudah mendengarkan keterangan lebih dari 100 saksi hingga bukti yang diperlihatkan dipersidangan.
Termasuk kronologis dari peristiwa dugaan perbuatan korupsi yang diduga dilakukan tersangka.
Polda Metro Jaya juga telah membeberkan proses penerimaan-penerimaan uang, baik saat pertemuan Firli dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis GOR Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat maupun di rumah Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
"Itu yang membuat saya optimis bahwa secara formil prosesnya sudah dilakukan, bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya prosesnya ya," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan, Firli melalui kuasa hukumnya meminta agar Hakim Tunggal Imelda Herawati memerintahkan Karyoto sebagai pihak termohon menghentikan proses penyidikan kasus pemerasan SYL.
Pihaknya menilai kasus dugaan pemerasan terkait penanganan perkara di Kementan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Selain itu antara laporan polisi dan surat perintah penyidikan (sprindik) juga dikeluarkan pada tanggal yang sama oleh Polda Metro Jaya yakni 9 Oktober 2023.
"Memerintahkan termohon (Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," ujar Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar, saat membacakan permohonan petitum kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (11/12/2023).
Tak hanya itu, dalam petitumnya tersebut, tindakan termohon yang menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL juga dianggap tidak sah.
Atas dasar itulah pihak Filri meminta agar majelis hakim tunggal mengabulkan semua permohonan yang diajukan kliennya dalam sidang praperadilan tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdy Ryanda S/Taufik Ismail)