Sidang Kasus Gratifikasi Sekretaris MA, Windy Idol Disebut-sebut Dapat Tas Mewah
Hasbi Hasan membuka fakta adanya pemberian tas mewah kepada penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan gratifikasi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan membuka fakta adanya pemberian tas mewah kepada penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol.
Tas mewah itu diperoleh Windy Idol dari eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dadan memang tak langsung memberikan tas tersebut kepada Windy Idol.
Tas tersebut mulanya diberikan Dadan kepada Hasbi Hasan.
Total ada tiga tas mewah yang diberikan kepada Hasbi, yakni 2 Hermes dan 1 Dior seharga Rp 250 juta.
Dadan meminta istrinya, Riris Riska Diana untuk membeli tiga tas tersebut di First Luxury, Orchard Road, Singapura.
Awalnya Riris mengira bahwa Dadan memintanya memilih tas untuk dirinya.
"Waktu di Singapura itu kebetulan saya membeli tas 4 buah. Tas itu tas untuk saya, saya pikir. Tas itu ada dua tas Hermes, satu Dior dan satu lagi dompet saya, dompet LV (Louis Vuitton)," kata Riris dalan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
"Saudara beli di First Luxury, betul?" tanya jaksa penuntut umum.
"Betul," jawab Riris.
Namun ternyata, tas tersebut bukan untuk Riris. Mulanya Dadan masih enggan memberi tahu kepada siapa tas tersebut diberikan. Dadan hanya menyampaikan kepada istrinya bahwa tiga tas mewah yang dibeli di Singapura diberikan kepada temannya.
Setelah didesak, barulah Dadan mengaku kepada Riris bahwa tas tersebut diberikan kepada Sekretaria Nonaktfi MA, Hasbi Hasan.
"Awalnya suami saya, Dadan Tri Yudianto tidak menyebutkan untuk siapa, saya menduga untuj wanita lain. Tapi ternyata setelah didesak, dia mengatakan bahwa tas tersebut diberikan kepada Hasbi Hasan. Benar?" kata jaksa penuntut umum membacakan BAP Riris.