Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Imbas Bawa Dokumen KPK saat Tak Lagi Jadi Ketua KPK

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas dokumen KPK yang dibawanya ke sidang praperadilan dugaan pemerasan Eks Mentan SYL

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Firli Bahuri Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Imbas Bawa Dokumen KPK saat Tak Lagi Jadi Ketua KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) pada hari ini, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). | Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas dokumen KPK yang dibawanya ke sidang praperadilan dugaan pemerasan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

TRIBUNNEWS.COM - Dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang dibawa Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri di sidang praperadilannya berbuntut panjang.

Pasalnya dokumen kasus suap eks Pejabat DJKA Kemenhub yang dibawa Firli sebagai barang bukti itu justru membuatnya kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan polisi pada Firli ini teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Desember 2023.

Tak hanya Firli, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar turut dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Kali ini Firli dilaporkan atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

Sosok pelapornya adalah Edy Susilo, Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki).

Baca juga: Akui Kaget, Firli Bahuri Bela Diri soal Putusan Praperadilannya: Bukan Ditolak tapi Tak Diterima

"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya pada Senin, 18 Desember sore lalu. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy, dilansir WartaKotaLive.com, Rabu (20/12/2023).

BERITA TERKAIT

Edy mengatakan, Firli kini sudah tidak aktif lagi sebagai Ketua KPK, sehingga ia sudah tidak berhak membawa dokumen KPK keluar Gedung Merah Putih.

Termasuk membawa dokumen KPK tersebut dalam sidang praperadilannya.

Terlebih kapasitas Firli dalam sidang praperadilan itu murni sebagai personal bukan atas nama lembaga.

Baca juga: Bawa Dokumen Kasus DJKA saat Sidang Praperadilan Kasus Pemerasan, Firli Bahuri Dilaporkan ke Polisi

"Apakah berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih? Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal bukan atas nama lembaga."

"Jadi, penggunaan dokumen lembaga bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik bahkan pidana," terang Edy.

Edy menambahkan, dokumen KPK tersebut juga tidak ada korelasinya dengan kasus praperadilan dugaan pemerasan Firli pada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Edy, Polda Metro Jaya harus melakukan pemeriksaan pada pihak yang menggunakan dokumen KPK tersebut.

Baca juga: Pimpinan KPK Alexander Marwata Ogah jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, Polisi Batal Periksa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas