Korupsi 2 Proyek Jalan di Maluku Utara, KPK Ungkap Abdul Ghani Terima Rp 2,2 Miliar
KPK mensinyalir Abdul Ghani Kasuba menerima uang Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
![Korupsi 2 Proyek Jalan di Maluku Utara, KPK Ungkap Abdul Ghani Terima Rp 2,2 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/abdul-ghani-kasuba-resmi-mengenakan-rompi-oranye-kpk.jpg)
15. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman
16. IB (Ismi Bahmid), Swasta
17. ST (Stevi Thomas), Swasta
18. RZ (Riznur), Ajudan
Alex mengatakan, atas dasar adanya laporan dan informasi dari masyarakat atas dugaan korupsi oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait proyek di Provinsi Maluku Utara, Senin, 18 Desember 2023, tim KPK kemudian memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang melalui transfer rekening bank ke rekening penampung yang dipegang oleh Ramadhan Ibrahim sebagai salah satu orang kepercayaan Abdul Ghani.
Dari informasi itu, tim KPK langsung mengamankan para pihak yang di antaranya berada di salah satu hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa kediaman pribadi dan tempat makan yang ada di Kota Ternate Maluku Utara.
"Diamankan uang tunai dalam kegiatan ini sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp 2,2 miliar," ungkap Alex.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.