Korupsi 2 Proyek Jalan di Maluku Utara, KPK Ungkap Abdul Ghani Terima Rp 2,2 Miliar
KPK mensinyalir Abdul Ghani Kasuba menerima uang Rp 2,2 miliar dalam kasus ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Selain itu Stevi Thomas juga telah memberikan uang kepada Abdul Ghani melalui Ramadhan untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan yang melewati perusahannnya.
Diungkapkan, teknis penyerahan uang melalui tunai maupun rekening penampung dengan
menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.
"Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK (Abdul Ghani Kasuba) dan RI (Ramadhan Ibrahim). Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK," kata Alex.
Baca juga: KPK Amankan Sejumlah Uang dalam OTT Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi Abdul Ghani berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
"Selain itu AGK juga diduga menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk
mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan di Pemprov Maluku Utara dan temuan fakta ini terus KPK dalami lebih lanjut," ujar Alex.
Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024 di Rutan KPK.
"Sedangkan tersangka KW (Kristian Wuisan) segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir," tutur Alex.
Atas perbuatannya, para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Fakta OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani: Ditangkap saat Jabatannya akan Berakhir 31 Desember
Kronologi OTT
Kasus yang menjerat Abdul Ghani Kasuba berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate dan Jakarta pada Senin, 18 Desember. Saat itu tim KPK menangkap 18 orang.
Mereka yakni: