Polri Tegas Tindak Anggota yang Terlibat Sindikat Pemalsuan Pelat Nomor Khusus dan Rahasia
Polri secara tegas akan menindak anggotanya yang terlibat dalam sindikat pemalsuan pelat nomor khusus hingga rahasia.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
"Dia jual Rp55 juta sampai Rp75 juta kepada orang yang memesan, makanya saya katakan ini pemalsuan," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Yusri menyebut sindikat ini mempunyai pangsa pasar sendiri untuk menawarkan pembuatan pelat kendaraan palsu tersebut. Mereka adalah orang-orang dari kalangan berduit.
Nantinya, masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia itu hanya berlaku selama satu tahun. Pemesan harus kembali membayar jika ingin tetap menggunakannya di tahun berikutnya.
"Yang membelinya rata-rata memang orang punya uang. Karena berlaku cuman setahun," ungkapnya.
Yusri melanjutkan, sindikat ini mempunyai modus-modus tersendiri dalam pembuatan pelat nomor khusus dan rahasia itu.
Mereka memanfaatkan STNK bekas yang sudah aktif untuk kemudian diproduksi ulang berdasar keinginan pemesanan.
Dalam pelaksanaannya, tersangka menggunakan cairan kimia untuk menghapus tulisan yang tertera dalam kertas STNK.
"Jadi menggunakan alat kimia dihapus kemudian siapa yang memesan tinggal data dari pihak tersebut itu dia ketik, nomornya dia bikin sembarang," jelasnya.
Baca juga: Korlantas Polri Hentikan Penerbitan Pelat Khusus RF, Akan Diganti ZZ
Secara kasat mata, STNK palsu tersebut menurut Yusri memang nampak mirip dengan aslinya. Namun dia mengungkap perbedaannya terletak pada label kinegram.
"Kami menggunakan kinegram ini bukan hologram lagi tapi kinegram, sama kayak uang," pungkasnya.