Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan Kemenag 2023, 185 Peserta Dinyatakan Lulus
Kemenag telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan 2023, 185 peserta lulus seleksi.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2024.
Sebagai informasi tambahan, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang disiapkan panitia seleksi.
Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.
"Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya," jelas Kepala Biro Kepegawaian, Nurudin.
"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya," lanjutnya.
Nurudin juga menambahkan, apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.
(Tribunnews.com/Latifah)