Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalimat SYL Saat Minta Tolong ke Firli Bahuri Via WA: Izin Jenderal Mohon Petunjuk dan Bantuan

Dewas KPK mengungkapkan adanya komunikasi antara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kalimat SYL Saat Minta Tolong ke Firli Bahuri Via WA: Izin Jenderal Mohon Petunjuk dan Bantuan
Kolase Tribunnews.com
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Dewas KPK mengungkapkan adanya komunikasi antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada September 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan adanya komunikasi antara Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada September 2023.

Komunikasi terjadi setelah rumah dinas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono digeledah tim penyidik KPK.

“Saksi Syahrul Yasin Limpo mengatakan ‘mohon izin jenderal, baru dapat infonya. Kami mohon petunjuk dan bantuan. Karena masih di LN (luar negeri), tebe’,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membacakan fakta hukum dalam sidang putusan kode etik dan pedoman perilaku, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2023).

Haris menyebutkan Syahrul Yasin Limpo sempat mengabadikan tangkapan layar percakapan tersebut.

Komunikasi terjadi sekira September 2023.

Baca juga: Dewan Pengawas Jatuhi Sanksi Etik Terberat ke Firli Bahuri: Diminta Mundur dari Pimpinan KPK

Pesan itu dikirimkan menggunakan aplikasi WhatsApp.

Berita Rekomendasi

SYL diketahui ada di Roma, Italia saat rumah Kasdi digeledah penyidik.

Dewas KPK tidak memerinci petunjuk dan bantuan yang diminta SYL ke Firli Bahuri.

Namun, pesan itu dihapus Firli Bahuri.

Baca juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Dewas KPK: Seharusnya Ketua KPK jadi Contoh

“Dijawab oleh terperiksa yang kemudian dihapus. Komunikasi ini pun terperiksa tidak memberitahukan kepada pimpinan (KPK) yang lain,” ucap Haris.

Firli Bahuri sempat melawan dan mempertanyakan keabsahan tangkapan layar yang diberikan SYL.

Namun, komplain Firli Bahuri itu diabaikan majelis etik.

Dewas KPK menyatakan hasil tangkapan layar dari SYL bukti otentik berdasarkan keterangan Ahli Digital Forensik Saji Purwanto.

Bantahan Firli dikesampingkan karena cuma omongan, tanpa dibarengi dengan bukti pendukung.

“Screenshot tentang komunikasi terperiksa dengan saksi Syahrul Yasin Limpo melalui aplikasi WhatsApp yang bersumber dari HP milik saksi Syahrul Yasin Limpo yang disita oleh penyidik KPK dan dijadikan sebagal bukti dipersidangan adalah benar dan bukan hasil editing,” kata Haris.

Dewas KPK menjatuhkan sanksi berat atas pelanggaran etik yang dialakukan Firli Bahuri.

Firli Bahuri diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli Bahuri bersalah karena melakukan komunikasi dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang merupakan pihak berperkara di KPK.

Lalu, Firli juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dimilikinya.

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang.

Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan.

Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas