Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lagi, Firli Bahuri Datang Diam-diam ke Bareskrim Polri untuk Diperiksa soal LHKPN Hari Ini

Konfirmasi kehadiran Firli ini disebut oleh Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa meski tidak disebutkan jam berapa Firli tiba.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lagi, Firli Bahuri Datang Diam-diam ke Bareskrim Polri untuk Diperiksa soal LHKPN Hari Ini
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas), kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023) lalu. 

Untuk itu, Ian menyebut pihaknya meminta agenda pemeriksaan kepada kliennya untuk ditunda.

"Kami sudah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan langsung ke penyidik Polda," tuturnya.

Alasan Tak Wajar




Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kubu Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri soal ketidakhadirannya untuk diperiksa terkait kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Kamis (21/12/2023).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menerima surat tersebut pada 20 Desember 2023 kemarin.

"Ketidakhadiran tersangka pada hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik berdasarkan surat yang disampaikan oleh penasehat hukum tersangka dari kantor hukum Ian Iskandar & partners Nomor: 251/IISPA/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (31/12/2023).

Ade mengatakan alasan kubu Firli tidak hadir dalam pemanggilan penyidik hari ini tidak wajar.

BERITA TERKAIT

"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ucapnya.

Sehingga, kata Ade, pihaknya akan kembali melayangkan surat kedua terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan.

Namun, dia tak menyebut panggilan itu kapan akan dilakukan oleh pihaknya.

"Dengan demikian penyidik akan menerbitkan dan mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas