Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru Lukas Enembe, Ini Daftar Koruptor yang Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara

Berikut daftar koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara yaitu dari Sutan Bhatoegana hingga Lukas Enembe.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Terbaru Lukas Enembe, Ini Daftar Koruptor yang Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara
Kolase Tribunnews.com
Daftar koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman (dari kiri ke kanan): Sutan Bhatoegana (eks Ketua Komisi VII DPR), Itoc Tochija (eks Wali Kota Cimahi), Fuad Amin (mantan Bupati Bangkalan), Eddy Rumpoko (eks Wali Kota Batu), dan Lukas Enembe (Gubernur Papua). 

Putusan itu diketok oleh hakim agung saat itu, Artidjo Alkotsar dengan anggota MS Lumme dan Abdul Latif.

2. Romi Herton

Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito dieksekusi dari rutan KPK Jakarta Selatan ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Wanita Bandung, Jumat (10/7/2015). Romi dan Masyito dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istrinya Masyito dieksekusi dari rutan KPK Jakarta Selatan ke Lapas Sukamiskin dan Lapas Wanita Bandung, Jumat (10/7/2015). Romi dan Masyito dieksekusi karena sudah berkekuatan hukum tetap. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton juga menjadi koruptor lainnya yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Dia meninggal dunia pada 28 September 2017 di Rumah Sakit Hermina, Serpong, Tangerang, Banten.

Romi meninggal dunia akibat terkena serangan jantung.

Dirinya terjerat kasus suap sengketa Pilkada Palembang 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bersama istrinya, Masyitoh, Romi pun divonis 7 tahun penjara dan sempat meringkuk di rumah tahanan Gunung Sindur Bogor setelah juga sempat dipindahkan dari Lapas Sukamiskin.

Berita Rekomendasi

3. Itoc Tochija

Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Atty dan 7 tahun penjara kepada Itoc, setelah keduanya diputuskan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti dan suaminya, Itoc Tochija menjalani sidang putusan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Atas Cimahi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/8/2017). Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Atty dan 7 tahun penjara kepada Itoc, setelah keduanya diputuskan bersalah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kemudian, ada nama mantan Walikota Cimahi, Itoc Tochija yang masuk daftar koruptor yang meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara.

Dia meninggal dunia pada 14 September 2019 di RS Hasan Sadikin, Bandung.

Sebelum meninggal dunia, Itoc sempat dirawat selama empat hari sejak 10 September 2019 setelah mengeluhkan sesak nafas.

Itoc merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Pasar Atas Cimahi.

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Bandung memvonisnya tujuh tahun penjara.

Baca juga: Perjalanan Kasus Lukas Enembe, Kini Status Terpidananya Gugur

Tak sendiri, istri Itoc yang sama-sama mantan Wali Kota Cimahi, Atty Suharti turut menjadi terpidana seperti dirinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas