Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbaru Lukas Enembe, Ini Daftar Koruptor yang Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara

Berikut daftar koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara yaitu dari Sutan Bhatoegana hingga Lukas Enembe.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Terbaru Lukas Enembe, Ini Daftar Koruptor yang Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara
Kolase Tribunnews.com
Daftar koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman (dari kiri ke kanan): Sutan Bhatoegana (eks Ketua Komisi VII DPR), Itoc Tochija (eks Wali Kota Cimahi), Fuad Amin (mantan Bupati Bangkalan), Eddy Rumpoko (eks Wali Kota Batu), dan Lukas Enembe (Gubernur Papua). 

Atty divonis lebih ringan daripada Itoc yaitu empat tahun penjara di kasus yang sama.

Mereka dinyatakan terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Sani Kuspermadi.

Uang yang diberikan itu agar dua perusahaan milik Brata dan Kuspermadi menjadi pelaksana pembangunan Pasar Atas Baru Cimahi tahap II tahun 2017 dengan nilai anggara Rp 57 miliar.

4. Fuad Amin

Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin sebagai saksi dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait pemberian fasilitas dan perizinan di lapas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus penerimaan suap Fuad Amin Imron tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Senin (22/10/2018). KPK melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Chaeri Wardhana dan Fuad Amin sebagai saksi dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen terkait pemberian fasilitas dan perizinan di lapas. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Selanjutnya, ada mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang masuk dalam daftar koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Fuad meninggal dunia pada 16 September 2019 saat tengah dirawat di Grahat Amerta RSUD DR. Soetomo Surabaya.

Fuad sempat dirawat selamat tiga hari sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.

BERITA REKOMENDASI

Dia pun dinyatakan meninggal dunia akibat penyakit sesak napas yang dideritanya.

Adapun kasus yang menjeratnya bermacam-macam seperti menerima hadiah terkait jual beli pasokan gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Gresik dan Bangkalan, Madura.

Lalu, Fuad juga melakukan korupsi dan pencucian uang ratusan miliar rupiah hingga mengutip 5-15 persen APBD yang disalurkan ke tiap SKPD.

Tak sampai di situ, dia juga diketahui melakukan jual-beli SK PNS.

Bahkan, Fuad sampai meminta jatah uang tiap bulan kepada pengusaha migas dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.


Jatah uang inilah yang menyeretnya untuk dihukum penjara.

Dia pun dihukum 13 tahun penjara di tingkat kasasi dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas