Hanya Setahun, Pakar Nilai Status MKMK Belum Permanen, Khawatirkan Terjadi Transisi Luar Biasa
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini meyakini nantinya akan ada transisi yang luar biasa saat bergantinya masa jabatan anggota MKMK.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari kritis masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya setahun.
Menurutnya masa jabatan hanya setahun itu, tidak membuat MKMK layak disebut sudah dipermanenkan.
"Ini permanen tapi tidak permanen. Mereka (Anggota MKMK) terbatas hanya satu tahun," kata Feri dihubungi Kamis (28/12/2023).
Baca juga: Pengamat Kritisi Masa Jabatan Anggota MKMK Hanya Satu Tahun, Ray Rangkuti: Itu Ad Hoc Namanya
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini meyakini nantinya akan ada transisi yang luar biasa saat bergantinya masa jabatan anggota MKMK.
"Ini akan menimbulkan proses transisi yang luar biasa yang mana nanti di masa akhir jabatan MKMK. Ternyata ada laporan, sehingga akan terjadi perdebatan baru karena MKMK berakhir tetapi perkara masuk," jelasnya.
Sebelumnya Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti juga menilai hal yang serupa.
Baca juga: Jimly Sebut MKMK Permanen Tinggal Pulihkan Kepercayaan Publik ke MK, PHPU jadi Pembuktian
Masa jabatan satu tahun untuk anggota MKMK bukanlah permanen.
"Kalau MKMK hanya setahun itu bukannya permanen tapi Ad Hoc. Yang disebut permanen itu sepanjang satu periode," kata Ray kepada Tribunnews.
Ia mencontohkan misalnya anggota MK yang sekarang per tahun 2023, maka berakhirnya nanti di tahun 2028.
"Karena usia periode Hakim konstitusi itu 5 tahun. Jadi kalau hanya setahun berlaku itu bukan permanen namanya tapi Ad Hoc," jelasnya.
Menurutnya masa jabatan satu tahun bahkan tidak sampai setengah dari masa jabatan atau masa periode dari hakim konstitusi.
"Permanen itu minimal dua setengah tahun lebih 1 bulan misalnya. Ini hanya satu tahun, hanya 30 persen dari usia masa periode jabatan hakim konstitusi," lanjutnya.
Ia menegaskan yang disebut permanen itu minimal dua setengah tahun lebih satu bulan. Menurutnya itu baru bisa disebut permanen