Hanya Setahun, Pakar Nilai Status MKMK Belum Permanen, Khawatirkan Terjadi Transisi Luar Biasa
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat ini meyakini nantinya akan ada transisi yang luar biasa saat bergantinya masa jabatan anggota MKMK.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Diketahui masa jabatan Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen adalah satu tahun.
Hal itu disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam jumpar pers di Gedung MK, Jakarta, (Rabu (20/12/2023). Periode satu tahun itu bakal mulai terhitung sejak para anggotanya dilantik pada tanggal 8 Januari 2023 mendatang.
“Jadi itu tiga keanggotaan MKMK yang insyaallah pada tanggal 8 Januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” ujar Enny.
Berlakunya masa jabatan selama satu tahun ini karena saat menyiapkan komposisi Anggota MKMK, MK sedang dalam masa menunggu perubahan Undang-Undang MK jika ada perubahan terkait jumlah Anggota MKMK.
Baca juga: Profil Tiga Anggota MKMK Permanen Bentukan Mahkamah Konstitusi
Namun UU MK itu tidak dilanjutkan sehingga pada akhirnya MK tetap mengacu pada UU 7/2020 dalam menyusun jumlah personel di dalam MKMK.
“Sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” tuturnya.
Setelah dilantik, lanjut Enny, Anggota MKMK akan bekerja untuk menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk pengorganisasian dari kelembagaan MKMK itu sendiri.