Ricuh Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe, Massa Serang Aparat dan Kibarkan Bendera Bintang Kejora
Arak-arakan jenazah Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (28/12/2023), berujung ricuh. Massa menyerang aparat keamanan.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
Menurut OC Kaligis, Lukas meninggal dunia karena kondisi ginjal yang sudah tidak berfungsi.
"Sudah meninggal tadi jam 10. Kenapa? Karena ginjalnya itu enggak berfungsi," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa.
Baca juga: Massa Iring-iringan Jenazah Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Lempar Batu, Ada Teriakan Papua Merdeka
Tiga hari sebelum dinyatakan meninggal, Lukas Enembe disebut-sebut mengalami pembengkakan di sekujur tubuh.
Hal itu disebut OC juga memberikan pengaruh terhadap asupan makan kliennya.
"Sebelum meninggal 3 hari sebelumnya sudah bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya."
"Sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Lukas Enembe pernah diterpa hoaks atau kabar palsu yang mengatakan dirinya telah meninggal dunia.
Saat itu, kuasa hukum Lukas, PEtrus Bala Pattyona, membantah kabar tersebut.
"Sebagai Penasihat Hukum Lukas Enembe yang rutin mengunjungi beliau di Pavilion Kartika RSPAD, dengan tegas menyatakan bahwa info meninggalnya Bapak Lukas Enembe itu tidak benar," kata Petrus lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).
"Kondisi beliau hari ini (15/11) setelah saya menanyakan ke adik-adik dari Papua yang menemani beliau di RSPAD tidak terjadi apa-apa, beliau baru selesai makan," imbuhnya.
Petrus bercerita pada Selasa (14/11/2023), ia menemani Lukas Enembe untuk cuci darah yang keenam kalinya.
ia menyebut Lukas Enembe melakukan cuci darah saban 3-4 jam berdasarkan saran dokter di RSPAD Gatot Soebroto.
"Kemarin pukul 17.00 saya masih menemani beliau ke ruang tindakan RSPAD untuk cuci dari keenam kalinya yang dilakukan sejak 29 Oktober, setelah beliau diyakinkan oleh tim dokter dari Singapura pada tanggal 28 Oktober 2023," kata dia.
Sempat Diperberat Hukumannya
Pada Rabu (6/12/2023) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara.