Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricuh Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe, Massa Serang Aparat dan Kibarkan Bendera Bintang Kejora

Arak-arakan jenazah Lukas Enembe di Jayapura, Kamis (28/12/2023), berujung ricuh. Massa menyerang aparat keamanan.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Ricuh Arak-arakan Jenazah Lukas Enembe, Massa Serang Aparat dan Kibarkan Bendera Bintang Kejora
Tribun Papua/Noel Wenda
Massa yang tergabung dalam iringan jenazah eks Gubernur Papua, Lukas Enembe, secara spontan mengibarkan bendera Bintang Kejora. Peristiwa ini berlangsung saat massa mengarak peti jenazah Lukas Enembe di Sentani, Jayapura, Papua, Kamis (28/12/2023). 

Putusan ini menanggapi banding yang diajukan pihak Lukas.

Baca juga: Jenazah Lukas Enembe Diarak Ribuan Warga ke Persemayaman, DPRD Papua: Mari Kita Hargai Almarhum

Selain masa hukuman penjara yang diperpanjang, Majelis Hakim PT DKI Jakarta juga menambah hukuman denda Lukas menjadi Rp1 miliar.

Lalu, hukuman uang pengganti juga diperbanyak menjadi Rp47,8 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam kurun waktu satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam kurun waktu yang ditentukan, maka harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.

"Mengadili, mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 53/pidsus-tpk/2023/pnjakartapusat sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," ujar Hakim Ketua, Herri Swantoro, saat membacakan putusan di PT DKI Jakarta, Rabu (6/12/2023).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana delapan tahun terhadap Lukas.

Berita Rekomendasi

Lukas juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Majelis Hakim menyatakan Lukas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua penuntut umum.

Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19.690.793.900 paling lama 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap."

"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim.

"Jika harta benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," sambung hakim.

Majelis Hakim turut mencabut hak politik Lukas selama 5 tahun ke depan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Bendera Bintang Kejora Dikibarkan dalam Iringan Jenazah Lukas Enembe, Massa Bikin Ricuh Sentani

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Tribun-Papua.com/Noel Iman/Putri Nurjannah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas