Kubu Ferdy Sambo Ancam Proses Hukum Alvin Lim hingga Pihak Lain yang Buat Kabar Hoaks
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis bahkan mengatakan pihaknya akan memproses hukum bagi Alvin maupun pihak lain yang menyebarkan kebohongan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo membantah pernyataaan advokat Alvin Lim soal Sambo tak ditahan di Lapas Salemba.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis bahkan mengatakan pihaknya akan memproses hukum bagi Alvin maupun pihak lain yang menyebarkan kebohongan.
"Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut," kata Arman saat dihubungi, Kamis (4/1/2024).
Baca juga: Sosok Alvin Lim, Viral Advokat Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Arman menyebut saat di Lapas Salemba, Ferdy Sambo menempati ruang tahanan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Saat ini sedang menjalankan hukumannya di lembaga permasyarakatan cibinong dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Alvin Lim mengaku tak mempermasalahkan jika pihak Sambo membantah soal pernyataannya tersebut.
Baca juga: Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara saat di Lapas Salemba, Kalapas Angkat Bicara
Bahkan, Alvin mengatakan soal ancaman proses hukum yang disebut kubu Ferdy Sambo itu merupakan hak mereka.
"Itu hak mereka, saya bicara apa yg saya ketahui. Baik dari apa yg saya dengar maupun apa yang saya lihat. Silakan bantah, biar masyarakat menilai," ucapnya.
Kalapas Salemba Bantah
Sebuah video viral di media sosial terkait pernyataan advokat, Alvin Lim yang menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang tak pernah berada di penjara saat berada di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Salemba.
Hal ini itu dikatakan oleh Alvin saat berbincang dalam acara podcast bersama Dokter Kecantikan yakni Dr. Richard Lee.
"Dia tidak pernah ditahan di lapas Salemba pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba pak. Saya ini di lapas Salemba bebas pak, mohon maaf," ucap Alvin seperti dilihat dalam video.
"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di lapas salemba," ucap Alvin lagi.
"Jadi di mana?" Tanya Dokter Richard Lee.
"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.
"Eliezer cuma datang nama doang disitu, abis foto foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua pak," sambung Alvin.
Baca juga: Mahfud MD Respons Pengakuan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo: Beri Tahu Saja Saya, Di Mana dan Kapan
Terkait itu, Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah pernyataan dari Alvin Lim tersebut.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi di Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.
Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.