Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Dilantik, Tiga Anggota MKMK Punya PR 6 Laporan Pelanggaran Etik, Gas Periksa Pelapor

Mantan hakim konstitusi itu memastikan pemanggilan Para Pelapor akan dilakukan MKMK secepatnya.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Baru Dilantik, Tiga Anggota MKMK Punya PR 6 Laporan Pelanggaran Etik, Gas Periksa Pelapor
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta pada Senin (8/1/2024). 

"Mungkin mulai Senin depan itu kita akan sudah mulai merapatkan mengenai status laporan-laporan yang sudah diterima itu," ungkapnya.

Terlebih, ia menuturkan, sudah ada satu pelapor yang mengirim surat kepada MKMK untuk menanyakan soal laporan yang mereka ajukan.

"Ya, tentu kita akan sebagaimana janji saya seusai pelantikan itu, kita akan tangani itu secara proper, secara layak, secara pantas. Tentu dengan memperhatikan aspek kewenangan tadi itu," tutur eks hakim konstitusi itu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc kembali menerima laporan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Laporan tersebut imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya pada tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.

Untuk diketahui, laporan tersebut diterima oleh MKMK pada hari Selasa tanggal 21 November 2023.

MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie baru akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023.

Berita Rekomendasi

Para pelapor melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyampaikan agar MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.

Eliadi mengatakan para pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.

"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

"Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.

Eliadi mengatakan, Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.

"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.

Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas