KPK Ajukan Banding Terkait Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Ali memastikan KPK ingin memberi efek jera kepada Rafael Alun dengan cara merampas harta bendanya yang disinyalir berasal dari hasil korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim kepada mantan pejabat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan upaya banding dimaksud ke Pengadilan Tinggi melalui PN Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat, 12 Januari 2024.
"Banding kami fokuskan terkait belum dipertimbangkannya beberapa fakta hukum mengenai aset yang diduga dari hasil korupsi dan TPPU," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/1/2024).
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo
Ali memastikan KPK ingin memberi efek jera kepada Rafael Alun dengan cara merampas harta bendanya yang disinyalir berasal dari hasil korupsi.
"Sebagai bagian efek jera maka kami berupaya optimalisasi asset recovery hasil kejahatan korupsi dengan melakukan penyitaan dan perampasan untuk dikembalikan kepada negara," kata Ali.
Baca juga: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, KPK Ingatkan Pejabat Patuh LHKPN
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Ayah Mario Dandy Satriyo itu juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp10,7 miliar kepada negara.
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK beberapa waktu lalu.
Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta pidana uang pengganti Rp18,9 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam vonisnya, majelis hakim menilai Rafael Alun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang seperti dakwaan JPU KPK.
Majelis hakim menyatakan Rafael terbukti melakukan gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME) yang merupakan perusahaan konsultan pajak miliknya.
Hakim menilai uang marketing fee Rp10 miliar yang diterima Rafael Alun dari PT ARME masuk kategori gratifikasi.
Baca juga: Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Terima Rp 10 Miliar Berkedok Marketing Fee
"Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT ARME hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006 sejumlah Rp10.079.055.519 (Rp10 miliar)," ucap majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/1/2024).
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hasil korupsinya.