Sosok Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Kasus Korupsi Emas hingga PT Antam Rugi Rp1,1 Triliun
Sosok Budi Said, crazy rich Surabaya yang ditetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas PT Antam, Kamis (18/1/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Begitu juga susunan organisasi pada PT tersebut.
Dalam situs PT Tridjaya Kartika Grup, terlihat sejumlah proyek hunian yang dipamerkan.
Seperti Kertajaya Indah Regency yang berlokasi di Surabaya Timur.
Pernah Gugat PT Antam 1,1 Ton Emas
Sebelumnya, nama Budi Said mencuat karena menggugat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. senilai 1,1 ton emas.
Gugatan tersebut pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Antam pun harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg.
Kronologi Budi Said menggugat PT Antam berawal ketika Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari Antam cabang Surabaya senilai Rp3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dan Eksi Anggraeni, emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sementara itu, selisihnya 1.136 kilogram emas Antam tidak pernah diterima Budi.
Menurut Budi Said, uang telah diserahkan kepada PT Aneka Tambang Tbk.
Hingga Budi menempuh jalur hukum.
Kini Tersangka Kasus Korupsi Emas dan Ditahan
Terbaru, Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas PT Antam.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penahanan tersebut, dilakukan maksimal selama 20 hari berdasarkan aturan dalam KUHAP.
Baca juga: Dalami Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa 2 Pejabat Bea Cukai