MK: Gugatan Anwar Usman di PTUN Tidak Ganggu RPH, Ini Alasannya
Enny menegaskan, gugatan yang diajukan Anwar Usman tersebut tidak mengganggu soliditas di antara para hakim MK.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Surat tersebut diserahkan dalam sidang beragendakan mendengar sikap MKMK terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, di gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (17/1/2024) siang.
Baca juga: Crazy Rich Budi Said Ditetapkan Tersangka Penipuan Emas Antam, Ini Kata Kementerian BUMN
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, surat tersebut diserahkan karena Majelis Kehormatan MK memiliki keterkaitan dengan gugatan yang diajukan Anwar Usman.
Meski memiliki keterkaitan, Palguna kemudian menjelaskan, pihaknya menyerahkan kepada PTUN Jakarta untuk menentukan kedudukan MKMK dalam perkara ini.
"Ya, intinya adalah bahwa MKMK ada keterkaitan langsung dengan gugatan. Namun, kami (MKMK) mempersilakan Majelis Hakim TUN Jakarta untuk menentukan kedudukan kami dalam perkara tersebut," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Rabu (17/1/2024) malam.
Oleh karena itu, Palguna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait kedudukan hukum yang akan diberikan majelis hakim PTUN Jakarta untuk MKMK tersebut.
"Jadi, saat ini posisi kami menunggu keputusan Majelis Hakim TUN tentang hal itu," jelasnya.