Dewas KPK Bacakan Putusan Kasus Dugaan Pungli Rutan pada 15 Februari
Adapun dugaan pungli ini diduga melibatkan 93 pegawai KPK. Kata Albertina, persidangan puluhan pegawai itu sampai saat ini masih berjalan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menentukan pembacaan putusan persidangan etik terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rutan KPK.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, pembacaan putusan akan dilangsungkan pada Kamis, 15 Februari 2024.
"Putusannya nanti tanggal 15 (Februari 2024)," kata Albertina di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
"Ya untuk semua, semua yang disidangkan dalam berkas itu," imbuhnya.
Adapun dugaan pungli ini diduga melibatkan 93 pegawai KPK.
Kata Albertina, persidangan puluhan pegawai itu sampai saat ini masih berjalan.
Sebanyak 93 pegawai itu dibagi menjadi tujuh kelompok berdasarkan pada kesamaan saksi.
Adapun pada hari ini, Dewas menyidangkan 18 terlapor dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Seperti biasa pemeriksaan,” kata Albertina.
Baca juga: Didesak Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen DJKA, Begini Jawaban Polri
Sementara itu, Anggota Dewas KPK lainnya, Syamsuddin Haris, berkata bahwa sejauh ini pihaknya baru menyepakati pembacaan putusan untuk enam perkara, bukan tujuh.
Satu perkara yang belum disepakati dibacakan 15 Februari menyangkut kasus tiga orang yaitu, kepala rutan aktif, mantan kepala rutan, dan komandan.
“Tiga lagi belum disepakati,” kata Haris.
Dijelaskan Haris, secara umum tuduhan yang didakwakan kepada para pegawai itu sama.