Dewas KPK Bacakan Putusan Kasus Dugaan Pungli Rutan pada 15 Februari
Adapun dugaan pungli ini diduga melibatkan 93 pegawai KPK. Kata Albertina, persidangan puluhan pegawai itu sampai saat ini masih berjalan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Mereka diduga menyalahgunakan wewenang sebagai petugas KPK.
Guru besar dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan, Dewas KPK tidak bisa menyidangkan 93 orang sekaligus karena terlalu banyak.
Di sisi lain, dewas juga tidak bisa menyidangkan mereka satu per satu.
“Klaster itu tuduhannya sama, yang membedakan itu, apa namanya, jumlah siapa dapat dari siapa itu,” kata dia.
Baca juga: Sidang Kasus Kepemilikan Senjata Ilegal Dito Mahendra Dilanjutkan, Kuasa Hukum Beri Sanggahan
Seperti diketahui, sebanyak 93 pegawai KPK termasuk mantan Kepala Rutan (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan dari Kementerian Hukum dan HAM) tersandung kasus etik menerima pungli sejumlah Rp6,14 miliar.
Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan kode etik dan pedoman perilaku.
Pelaksanaan sidang tersebut dibagi dalam sembilan berkas perkara.
Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.
Dewas KPK membentuk dua majelis untuk menyidangkan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, KPK menantikan putusan Dewas KPK untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsinya.
"Penanganan-penanganan dengan multi-treatment ini bisa menjadi case studi bagi kementerian/lembaga lain jika ada pelanggaran-pelanggaran oleh oknum internal yang terjadi di lembaganya, bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara tuntas dan profesional," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri.