KPK Duga Ada Pengaruh Abdul Ghani dalam Perizinan Tata Ruang di Pemprov Maluku Utara
Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pesan dan pengaruh khusus dari Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara.
Dugaan itu didalami penyidik KPK saat memeriksa tiga saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2024.
Baca juga: Ketua KPK: Konflik Kepentingan Bukan Sekadar Embrio Korupsi Tapi Wujud Nyata Perilaku Koruptif
Tiga saksi dimaksud yaitu, Hasim Daengbarang, Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM; Rizal, PNS Dinas PUPR; dan Ferdinand Siagian, Kepala seksi keterpaduan pembangunan infrastruktur jalan.
"Ketiga saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain pengurusan dalam perizinan dan tata ruang di Pemprov Maluku Utara termasuk dugaan adanya pesan dan pengaruh khusus dari tersangka AGK selaku gubernur," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).
Tim penyidik KPK sedianya juga memeriksa saksi Fitra Madjid selaku PNS Dinas PUPR. Namun, Fitra tidak hadir dan dijadwal ulang pemanggilannya.
Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba 40 Hari
Ali menambahkan, pada Rabu kemarin tim penyidik turut memeriksa Abdul Gani sebagai saksi bagi tersangka lainnya, Kristian Wuisan.
Diungkapkan, penyidik mencecar Abdul Ghani soal setoran yang dia terima dari Kristian.
"Selain itu, kemarin (24/1) juga dilakukan pemeriksaan tersangka AGK dalam kapasitasnya sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya setoran sejumlah uang yang diterima saksi selaku gubernur dari tersangka KW," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ternate, Malut dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Malut; Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.
Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut; Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ); Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan Abdul Ghani; Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) Stevi Thomas (ST); dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.
Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan.
Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.