Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham, Ahli Pidana UI: Alat Bukti Harus Penuhi 2 Unsur Ini

Eva yang hadir sebagai saksi ahli menjelaskan perihal jumlah dan kualitas atau kualitatif dan kuantitatif alat bukti yang mesti dipenuhi oleh penyidik

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Penetapan Tersangka Eks Wamenkumham, Ahli Pidana UI: Alat Bukti Harus Penuhi 2 Unsur Ini
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Saksi ahli hukum pidana Univesitas Indonesia Eva Achjani Zulfa saat dihadirkan kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024). 

"Karena saksi, surat keterangan terdakwa itu harus dilihat sistematis dalam membacanya apakah ada alat bukti lain selain saksi dan memberi petunjuk tentang peristiwa itu terjadi atau tidak," kata dia.

"Oleh karena itu tadi saya katakan ini mix gitu ya, kualitatifnya dilihat kuantitatifnya dilihat," pungkasnya.

Klaim Penetapan Tersangka Sewenang-Wenang

Sebelumnya, Kuasa hukum Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarief Hiariej alias Eddy Hiariej yakni Luthfie Hakim meminta majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan kliennya.

Dalam petitum permohonan kuasa hukum menyebutkan, penetapan tersangka kliennya sewenang-wenang.

Adapun hal itu disampaikan kuasa hukum Luthfie pada sidang praperadilan perdana kliennya di PN Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).

Diketahui KPK telah menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Berita Rekomendasi

"Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum pemohon menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Melalui Hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo berkenan memeriksa dan menjatuhkan putusan sebagai berikut," kata kuasa hukum Luthfie di persidangan.

Ia melanjutkan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Edward Omar Sharif Hiariej seluruhnya.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," sambungnya.

Luthfie juga meminta majelis hakim untuk menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka.
Diketahui KPK telah menetapkan Helmut Hermawan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Tiga tersangka yakni eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej serta dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi (pengacara) dan Yogi Arie Rukmana (asisten pribadi Eddy Hiariej).

KPK baru menahan Helmut, sementara Eddy Hiariej dan dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.

Menurut temuan KPK, Eddy Hiariej melalui Yosi dan Yogi telah menerima uang Rp8 miliar terkait dengan konsultasi hukum perihal AHU PT CLM dan penghentian permasalahan hukum Helmut di Bareskrim Polri.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas